Kita Panen Koruptor

Kita Panen Koruptor

ILUSTRASI Kita Panen Koruptor.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Keduanya disangka korupsi pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN terkait pandemi Covid-19) serta pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo tahun 2021–2024. Karna dan Eko ditahan setelah diperiksa di Gedung KPK Jakarta.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025, mengatakan:

”Untuk kepentingan penyidikan, dimulai 21 Januari 2025 sampai dengan 9 Februari 2025, penyidik KPK melakukan penahanan untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhadap tersangka KS dan EPJ di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.” 

Modus operandi: Pada 2021 Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian pinjaman daerah program PEN yang akan digunakan untuk pekerjaan konstruksi di dinas PUPP tahun 2022. Namun, pada 2022 Pemkab Situbondo batal menggunakan dana PEN, kemudian menggunakan DAK (dana alokasi khusus).

Selanjutnya, dalam pengadaan barang dan jasa, paket pekerjaan di Dinas PUPP Pemkab Situbondo tahun 2021–2024, Karna dan Eko diduga melakukan pengaturan pemenang paket pekerjaan. Karna meminta ”uang investasi” atau ijon kepada beberapa calon rekanan dengan nilai 10 persen dari nilai pekerjaan yang akan dijanjikan.

Atas perintah Karna, Eko memerintah jajaran pegawai di Dinas PUPP untuk melakukan pengaturan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sehingga memenangkan rekanan-rekanan yang ditunjuk Karna.

Setelah rekanan-rekanan mendapatkan dana pencairan pekerjaan, Eko melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo meminta fee sebesar 7,5 persen dari nilai pekerjaan yang didapatkan rekanan-rekanan tersebut.

Asep: ”Tersangka KS menerima pemberian ’uang investasi’ atau ijon melalui orang-orang kepercayaannya sekurang-kurangnya Rp 5.575.000.000, sedangkan tersangka EPJ menerima ’uang fee’ secara langsung dan melalui bawahannya di Dinas PUPP Kabupaten Situbondo sekurang-kurangnya Rp 811.362.200,00.”

Uniknya, Bupati Karna sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 6 Agustus 2024, tapi waktu itu belum ditahan. Ternyata Karna ikut pilkada sebagai petahana. Ia berpasangan dengan Khoirani. Saat dipanggil KPK untuk diperiksa di Jakarta, ia beralasan sibuk kampanye. Akhirnya mereka kalah oleh pasangan Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah yang segera dilantik jadi bupati dan wakil bupati.

Karna termasuk salah satu dari data yang disebutkan ICW di atas. Masih ada 137 kandidat kepala daerah yang tersangka korupsi. Betapa rusaknya bangsa ini.

Presiden Prabowo ketika kampanye dulu dengan berapi-api mengatakan, ia akan memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Mungkin, seruan Prabowo memacu aparat menahan 16 tersangka itu. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: