KKP Tegaskan Laut Tidak Bisa Punya Sertifikat Kepemilikan
Postingan instagram KKP-Akun Instagram @kkpgoid-
HARIAN DISWAY – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui sebuah postingan di akun Instagram @kkpgoid tegaskan bahwa laut tidak bisa mempunyai sertifikat kepemilikan.
Belakangan ini heboh munculnya sertifikat kepemilikan atas ruang laut, menyusul berita adanya pagar laut ilegal di beberapa titik perairan Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan penjelasan bahwasanya laut tidak bisa memiliki sertifikat kepemilikan.
Hal ini lantaran berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 bahwa pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan dan ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan.
BACA JUGA:KKP Tegaskan Proses Hukum Terus Berjalan Meski Pagar Laut Dibongkar
BACA JUGA:KKP Sayangkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Bisa Kaburkan Proses Hukum
Tujuannya adalah untuk memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua.
Tak hanya itu, penataan ruang laut juga diatur dalam Permen KP No.28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan penataan ruang laut yang meliputi perencanaan ruang laut, pemanfaatan ruang laut, pengendalian pemanfaatan ruang laut, pengawasan penataan ruang laut, dan pembinaan penataan ruang laut.
Maka berdasarkan hal tersebut, adanya kasus pemagaran laut menjadi indikasi adanya upaya seseorang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
Sementara jika mengacu pada PP No.18/2021 jo Permen ATR Nomor 18 Tahun 2021 bahwa hak atas tanah berupa bangunan (HGB) hanya bisa terbit di wilayah pesisir pantai, bukan di atas laut.
BACA JUGA:Menteri KKP Bertemu KASAL Bahas Pembongkaran Pagar Laut
BACA JUGA:Alasan KKP Segel Pagar Laut Bekasi, Ijinnya di Darat, Bangunnya di Laut
Sertifikat kepemilikan tanah sendiri hanya dapat dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tidak bisa diterbitkan di atas laut atau perairan.
Lalu, pada kawasan pesisir pantai sudah diatur pula bahwa hanya garis sempadan pantai yang boleh disertifikatkan dengan minimal jaraknya 100 meter dari titik surut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: