KKP Tegaskan Laut Tidak Bisa Punya Sertifikat Kepemilikan
Postingan instagram KKP-Akun Instagram @kkpgoid-
Meskipun begitu, ruang laut masih tetap dapat dimanfaatkan dengan memiliki Kesesuaian Kegiatan Perizinan Ruang Laut (KKPRL) sebagai syarat utamanya. (*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: