Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief umumkan daftar jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji.-Humas Kemenag-
HARIAN DISWAY - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama membuat terobosan dalam operasional haji 1446 H/2025 M. Yakni mengumumkan daftar nama jamaah Haji Khusus yang berhak melunasi biaya haji tahun ini.
“Daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka melalui website resmi Kementerian Agama dan media. Ini bagian dari transparansi,” tegas Hilman Latief di Jakarta, Kamis, 23 Januari 2025.
Hal itu ditegaskan oleh Dirjen PHU Hilman Latief dalam rapat daring bersama Staf Khusus Menteri Agama Nasaruddin Umar, Sekretaris Ditjen PHU Arfi Hatim, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha, Konsul Haji pada KJRI Jeddah Nasrullah Jasam, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin, para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi, Pimpinan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, serta para pimpinan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPS BPIH).
BACA JUGA: Menag Luncurkan Pusat Informasi Strategi Kebijakan Keagamaan dan Kemenag Corpu
“Pendekatan ini sama dengan yang dilakukan jamaah haji reguler. Mereka yang berhak melunasi diumumkan secara terbuka,” sambungnya.
Selama ini, kata Hilman, daftar nama jemaah haji khusus tidak diumumkan, melainkan dipanggil melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mulai tahun ini, daftar nama jemaah haji khusus diumumkan secara terbuka.
“Sehingga, semua jamaah bisa mengakses daftar nama yang berhak melunasi biaya haji tahun ini. Ini komitmen kami terhadap keterbukaan informasi,” jelas Hilman.
BACA JUGA:Ramai Unggahan Soal Loker Jadi Petugas Haji, Kemenag Sebut Hoaks
Kepada para Kepala Bidang Haji Kanwil Kemenag Provinsi Hilman Latief berpesan agar dapat ikut menyosialisasikan daftar nama jemaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji.
Tujuannya, agar jemaah bisa tahu lebih awal dan bisa segera melakukan proses pelunasan.
“Sosialisasi juga diperlukan dalam rangka mengoptimalkan serapan kuota haji khusus,” terangnya.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024, Berikut Cara Cek dan Masa Sanggahnya
Tahun lalu, kuota haji khusus masih tersisa 250 jamaah, lebih besar dari sisa kuota haji reguler. Tahun ini pengisian kuota harus lebih maksimal.
Kuota haji khusus 2025 sebanyak 17.680 jamaah. Jumlah itu terdiri atas 16.128 jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji berdasarkan nomor urut porsi, 177 jemaah haji khusus prioritas lansia (1%), serta 1.375 petugas haji (penanggung jawab PIHK, pembimbing, petugas kesehatan).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: