Kemenag Umumkan Daftar Jamaah Haji Khusus yang Berhak Lunasi Biaya Haji
Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief umumkan daftar jamaah haji khusus yang berhak melunasi biaya haji.-Humas Kemenag-
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Nugraha Stiawan menjelaskan bahwa pengisian kuota jemaah haji khusus dilakukan setiap hari kerja mulai 24 Januari – 7 Februari 2025.
BACA JUGA:Kemenag Umumkan Peserta Lolos Seleksi CPNS 2024, Berikut Cara Cek dan Masa Sanggahnya
Jika masih ada sisa, maka dibuka kembali pengisian sisa kuota mulai 17 – 21 Februari 2025.
Untuk pengisian sisa kuota akhir, jika masih ada, maka itu akan dilakukan 27 – 28 Februari 2025.
“Saya minta kepada para Kepala Bidang Haji, agar proses pengisian kuota haji khusus ini harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan,” tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: