KKP Mengakui Kelemahan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut
Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI-Akun YouTube @DPRRIOfficial-
HARIAN DISWAY – Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sakti Wahyu Trenggono mengakui bahwa masih ada kelemahan dalam hal pengawasan pemanfaatan ruang laut.
Trenggono menyebut hal ini akibat adanya keterbatasan sarana prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran serta penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab KKP melalui revisi Undang-Undang Kelautan.
BACA JUGA:KKP Tegaskan Laut Tidak Bisa Punya Sertifikat Kepemilikan
BACA JUGA:Menteri KKP Bertemu KASAL Bahas Pembongkaran Pagar Laut
“Saat ini KKP masih memiliki kelemahan dalam pengawasan pemanfaatan ruang laut akibat adanya keterbatasan sarana prasarana dan dukungan operasional yang membutuhkan penguatan anggaran, serta penguatan tugas, fungsi, dan tanggung jawab KKP melalui revisi Undang-Undang Kelautan,” jelas Trenggono dalam raker bersama Komisi IV DPR RI, Kamis, 23 Januari 2025.
Kemudian, Trenggono juga menjelaskan langkah selanjutnya dari KKP dalam menyelesaikan kasus pagar laut yang saat ini tengah gencar diberitakan oleh masyarakat.
Dia mengungkapkan sebagai solusi penyelesaian masalah, dua langkah tindak lanjut ini akan dilakukan oleh KKP.
Pertama, melanjutkan proses investigasi dan pemeriksaan terhadap pembangunan pagar laut yang telah dilakukan penyegelan oleh Kepolisian Khusus (Polsus) KKP sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Pagar Laut Tangerang Minimal 5 KM Terbongkar
BACA JUGA:KKP Sayangkan Pembongkaran Pagar Laut Tangerang: Bisa Kaburkan Proses Hukum
Kedua, konsolidasi dan koordinasi dengan Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk pengendalian pemanfaatan ruang laut secara nasional mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, tambahnya, sesuai dengan tugas dan fungsi, KKP telah melakukan penyegelan kegiatan pemagaran laut di Tangerang, Banten pada 9 januari 2025 dan Bekasi, Jawa Barat pada tanggal 15 januari 2025 karena tidak memiliki KKPRL.
Hal ini perlu dilakukan mengingat kegiatan pemagaran laut yang dilakukan tersebut memberikan dampak negatif terhadap ekosistem perairan laut, mempersempit daerah penangkapan ikan, merugikan nelayan dan pembudidaya serta mengganggu operasional PLTU Banten 03 dan PLTGU Muara Tawar Bekasi yang merupakan objek vital nasional.(*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: