KPK Tangkap Buronan e-KTP Paulus Tannos

KPK Tangkap Buronan e-KTP Paulus Tannos

Gedung KPK-kpk.go.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Paulus Tannos yang menjadi buronan kasus proyek Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Singapura. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan buronan telah ditahan.

“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto pada Jumat, 24 Januari 2025.

Fitroh juga mengatakan, saat ini KPK sedang koordinasi untuk melengkapi syarat ekstradisi agar Paulus Tannos segera dibawa pulang ke Indonesia untuk proses hukum.

“Masih di Singapura, KPK saat ini sedang berkoodinasi Polri, Kejagung, dan Kementerian Hukum dengan melengkapi syarat-syarat yang dapat mengekstradisi yang bersangkutan untuk dibawa pulang ke Indonesia,” kata Fitroh.

BACA JUGA:Eks Komisioner KPK Sebut Pernah Bersitegang dengan Jaksa soal Penanganan Kasus

BACA JUGA:Kritik UU Kejaksaan, Eks Komisioner KPK Saut Situmorang: Fungsi Intelijen Jaksa untuk Apa?

Saat ini, belum ada informasi terkait proses penangkapan tersangka tetapi KPK mengatakan sedang mengurus proses pemulangan Tersangka Paulus Tannos. Tim KPK bergerak ke Singapura untuk mengurus ekstradisi Paulus Tannos.

Pada tahun 2023 KPK juga sempat melacak keberadaan Paulus Tannos di Thailand. Namun upaya saat itu gagal karena red notice dari Interpol terlambat dikeluarkan.

“Kalau pada saat itu yang bersangkutan betul-betul red notice sudah ada, sudah bisa tertangkap di Thailand,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dalam Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 25 Januari 2023.

Hal tersebut juga dikatakan oleh Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Polisi Asep Guntur Rahayu bahwa saat tim KPK melacak Paulus Tannos ada di Thailand dan saat hendak dipulangkan, KPK terkendala karena sudah mengubah identitasnya.

“Untuk Paulus Tannos memang berubah nama karena kami, saya sendiri yang diminta oleh pimpinan datang ke negara tetangga dengan informasi yang kami terima. Kami juga sudah berhadapan dengan yang bersangkutan tapi tidak bisa dilakukan eksekusi karena paspornya sudah baru di salah satu negara di Afrika dan namanya bukan Paulus Tannos,” kata Asep.

BACA JUGA:KPK Periksa Mantan Anggota DPR Teguh Juwarno Terkait Kasus Korupsi E-KTP

BACA JUGA:75 Ribu Warga Jatim Belum Rekam Data E-KTP

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2022. Menjadi tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP Tersangka Isnu Edhi Wijaya mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Anggota DPR RI periode 2014-2019 Miryam S. Hariyani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi penerapan e-KTP Husni Fahmi.

Miryam dan Paulus Tannos terjerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KPK mengungkapkan bahwa perusahaan PT Sandipala Arthaputra menerima keuntungan sekitar Rp 145,85 miliar dari proyek pengadaan e-KTP pada tahun anggaran 2011-2012. Namun, proyek tersebut justru merugikan negara hingga triliunan rupiah. (*)

*) Mahasiswa Magang Jurusan Sastra Indonesia Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: