Sufmi Dasco Minta Kementerian ATR/BPN Batalkan Sertifikat Atas Laut Tangerang
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad-Akun Instagram @sufmi_dasco-
HARIAN DISWAY – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang muncul atas kawasan laut Tangerang.
Sufmi mengaku pihaknya sejauh ini belum mengetahui secara pasti bagaimana proses SHGB dan SHM tersebut bisa keluar.
Namun, dia memastikan pihak DPR RI meminta kepada Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang Kota/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat tersebut.
Hal ini lantaran berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Komisi IV, sertifikat-sertifikat yang ada sekarang berada di atas lokasi air laut.
BACA JUGA:DPR Desak KKP Ungkap Dalang Pembangunan Pagar Laut: Sebagai Bapak Para Nelayan!
“Jadi kita belum tahu pasti bagaimana proses sertifikat bisa keluar tapi yang pasti DPR RI meminta kepada menteri ATR untuk melakukan pembatalan terhadap sertifikat-sertifikat yang ada karena kemarin Komisi IV sudah memberikan info bahwa sertifikat-sertifikat yang ada itu berada di lokasi air laut,” ujar Dasco kepada wartawan, Kamis, 23 Januari 2025.
Selanjutnya ketika ditanya terkait polemik pagar laut Tangerang, Dasco menerangkan jika hal tersebut akan diserahkan kepada pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
Ini sesuai dengan tupoksi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Saya belum dapat info tapi kita akan serahkan kepada pihak KKP tentunya yang tupoksinya adalah kemudian melakukan penyelidikan soal pagar laut itu,” ungkap Dasco.
BACA JUGA:KKP Mengakui Kelemahan Pengawasan Pemanfaatan Ruang Laut
“Nanti kita akan dengarkan dan juga pastinya KKP sebagai mitra komisi IV juga akan diminta rapat untuk memberikan informasi yang sejelas jelasnya,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya kasus pagar laut Tangerang semakin ramai diperbincangkan setelah Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid mengumumkan adanya sertifikat atas wilayah di perairan Tangerang.
Sertifikat tersebut baik berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Diketahui jumlahnya 263 bidang yang terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: