ASN Ingin Pindah Tugas ke Kampung Halaman? Wajib Mengabdi Dulu selama 10 Tahun

ASN Ingin Pindah Tugas ke Kampung Halaman? Wajib Mengabdi Dulu selama 10 Tahun

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya sedang mengikuti upacara Hari Sumpah Pemuda.-Humas Pemkot Surabaya-

HARIAN DISWAY - Tak ada lagi alasan pindah instansi bagi aparatur sipil negara (ASN) muda yang ingin segera mendekatkan diri ke kampung halaman. 

Sebab, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 “mengunci” pengabdian ASN di satu instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. 

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menegaskan, aturan itu adalah wujud komitmen tinggi yang harus dijunjung demi profesionalisme dan integritas abdi negara. 

BACA JUGA:Siapkan Program Terobosan untuk Guru, Mendikdasmen: Tugasnya Tak Cuma Mengajar, Bisa Diisi dengan Kegiatan Lain

"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," terangnya dalam keterangan tertulis di situs BKN, dikutip Minggu, 26 Januari 2025.

Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, maka dianggap mengundurkan diri.

BACA JUGA:Satryo Soemantri Brodjonegoro Bantah Tampar ASN

Zudan mengerti bahwa banyak ASN muda yang khawatir bekerja jauh dari rumahnya. Tentu, para ASN muda itu, biasanya menginginkan bertugas di instansi dekat dengan kampung halaman.

Namun, kata Zudan, ada perjanjian terikat hukum yang harus ditaati. "Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan," imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, ia pun memberikan sejumlah wejangan kepada para abdi negara yang baru bergabung. 

BACA JUGA:Guru ASN Boleh Mengajar di Sekolah Swasta, Sekolah Daerah 3T

Zudan ingin para ASN muda menjaga integritas dan profesionalisme selama menjalankan tugas.

Selain itu, mereka harus menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.

BACA JUGA:Pergub Poligami ASN Pemprov DKI sudah Diteken, Rieke: Saya Usul ke Mas Pram-Bang Doel untuk Revisi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: