Pendaftaran KIP Kuliah 2025: Jadwal, Persyaratan, dan Pertanyaan Umum Lainnya

Pendaftaran KIP Kuliah 2025: Jadwal, Persyaratan, dan Pertanyaan Umum Lainnya

Jadwal pendaftaran KIP kuliah, syarat, dan pertanyaan umum seputar KIP kuliaj--kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

HARIAN DISWAY - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah merupakan salah satu inisiatif pemerintah Indonesia. 

Program itu digelar untuk membantu calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu dalam mengakses pendidikan tinggi.

Program itu tidak hanya memberikan bantuan biaya pendidikan. Tetapi juga mencakup biaya hidup selama masa kuliah.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan segera dibuka. Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, serta pertanyaan-pertanyaan umum yang sering diajukan oleh calon pendaftar.

Kapan Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dimulai?

Pendaftaran KIP Kuliah biasanya dilaksanakan bersamaan dengan jadwal Seleksi Nasional Berbasis Prestasi (SNBP). Pada tahun sebelumnya, Pendaftaran KIP Kuliah berdekatan dengan jadwal SNBP.

Oleh karena itu, diperkirakan pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan mengikuti jadwal SNBP yang telah ditetapkan.

Calon mahasiswa disarankan untuk memantau informasi resmi dari penyelenggara KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ untuk mengetahui jadwal pasti pendaftaran.

Namun, perkiraan untuk pendaftaran saat ini kemungkinan berlangsung pada 4 Februari 2025. Bersamaan dengan jadwal SNBP, atau satu hari sebelumnya.

Persyaratan Pendaftaran KIP Kuliah 2025

Berikut adalah beberapa persyaratan umum yang biasanya dibutuhkan untuk mendaftar KIP Kuliah:

1. Kriteria Ekonomi: Calon penerima KIP Kuliah harus berasal dari keluarga kurang mampu, yang dibuktikan dengan kepemilikan:

  • Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pemerintah daerah

2. Status Siswa: Calon pendaftar harus merupakan siswa SMA/SMK/MA yang akan lulus pada tahun 2025 atau lulusan tahun sebelumnya yang belum melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.

Dibuktikan dengan data pribadi berupa, Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Prestasi Akademik: Memiliki prestasi akademik yang baik, meskipun tidak selalu menjadi syarat mutlak.

4. Belum menerima beasiswa dari pemerintah baik dari APBN maupun APBD

Cara Registrasi KIP Kuliah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: