Polres Ngawi Amankan Penjualan Pupuk Subsidi Secara Ilegal

Polres Ngawi Amankan Penjualan Pupuk Subsidi Secara Ilegal

Polres Ngawi amankan truck canter yang dicurigai dan dipastikan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal-Polres Ngawi-

HARIAN DISWAY - Polres Ngawi Polda Jatim berhasil membongkar penjualan ilegal pupuk bersubsidi. Tingginya kebutuhan pupuk Phonska dan Urea dari petani di Ngawi menjadi peluang terjadinya penjualan ilegal.

Berawal saat Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi Polda Jatim, Kanit Pidsus Ipda Agus Marsanto, S.H., patroli kring serse di sekitar jalan Ring Road Timur Ngawi.

Merasa curiga dan dipastikan muatan yang dibawa oleh pria berinisial D, 42, adalah pupuk bersubsidi.

"Pelaku merupakan sopir truk distributor resmi pupuk bersubsidi di salah satu distributor di Kab. Sukoharjo," kata Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, Selasa, 4 Februari 2025.

BACA JUGA:Luluk-Lukman Janjikan Subsidi Pupuk 50 Persen untuk Petani

BACA JUGA:Mbah Marley Meriahkan Kampanye Akbar Rusdi-Shobih, Serukan Subsidi Pupuk Lebih Tepat Sasaran

Sopir mengendarai truk canter berwarna kuning dengan stiker "Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo" dan bak truk tertutup rapat dengan layar, Ia tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen kelengkapannya.

Kapolres Ngawi berkomitmen untuk menindak tehas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal.

Polres Ngawi melakukan pengamanan kepada pelaku dan barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku berperan sebagai pembeli, pemilik, dan penjual (penyalahguna) pupuk bersubsidi.

BACA JUGA:Polres Ngawi Kembali Salurkan Bantuan Air Bersih di 4 Desa

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Polres Ngawi Turut Sukseskan PIN Polio

Pelaku mendapatkan pupuk bersubsidi dengan cara membeli di salah satu kios resmi penyalur pupuk subsidi di Kabupaten Sukoharho, Jawa Tengah dengan harga Rp 130.000 per sak.

Dijual kembali dengan harga antara Rp 155.000 sampai Rp 220.000. "Kemudian pelaku mencari pembeli dari Kab. Ngawi dan dijual dengan harga per sak antara Rp 155.000 sampai Rp 220.000," kata Dwi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: