BAKN DPR RI Rekomendasikan Skema Subsidi Pupuk Cost Plus Ditinjau Ulang
Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo-Dok.istimewa-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI merekomendasikan skema subsidi pupuk diubah dari Cost Plus menjadi marked to market atau berbasis harga pasar. Perubahan ini dinilai mampu mendukung revitalisasi dan efisiensi industri pupuk nasional.
Ketua BAKN DPR RI Andreas Eddy Susetyo menyampaikan skema subsidi Cost Plus yang sudah berjalan selama 35 tahun tidak lagi relevan. Sebab skema tersebut menghitung subsidi berdasarkan pada biaya produksi ditambah margin perusahaan, sehingga tidak mendorong efisiensi industri pupuk nasional.
“Pabrik-Pabrik yang kita miliki itu tua-tua, untuk bisa memproduksi pupuk membutuhkan energi yang besar, sangat tidak efisien, katanya.
Andreas menjelaskan dalam skema subsidi Cost Plus, berapapun biaya yang dikeluarkan PT Pupuk Indonesia adalah Harga Pokok Produksi plus margin.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Tindak Kios Nakal yang Melanggar HET
BACA JUGA:Peduli Bencana Banjir Sumatera, Pupuk Indonesia Grup Kirim Bantuan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar
Skema ini membuat pabrik-pabrik tua tetap beroperasi, meski biaya produksinya tinggi. Di sisi lain, skema marked to market, subsidi dari pemerintah dibayarkan di muka.
Dengan begitu, Pupuk Indonesia bisa mengalokasikan sebagian subsidi untuk investasi pembaruan pabrik agar biaya produksi lebih murah sekaligus terhindar dari beban bunga pembiayaan.
“Kita tahu bahwa volume subsidi sudah ditentukan, sehingga bahan baku itu bisa dibayarkan di depan. Dengan demikian Pupuk Indonesia tidak perlu menanggung beban bunga yang seharusnya tidak diperlukan. Sebagian subsidinya bisa digunakan untuk investasi dan revitalisasi pabrik” ujarnya.
BACA JUGA:Pupuk Indonesia Borong 32 Penghargaan di TKMPN 2025 Berkat Inovasi Swasembada Pangan
Andreas Eddy juga mengusulkan perlu adanya validasi secara independen pada e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) yang selama ini menjadi dasar penetapan kebutuhan pupuk bagi petani penerima subsidi.
“Data yang ada, belum pernah divalidasi secara independen untuk memastikan keakuratannya,” imbuhnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: