Pupuk Indonesia Tindak Kios Nakal yang Melanggar HET

Pupuk Indonesia Tindak Kios Nakal yang Melanggar HET

Ikdul mengimbau petani terdaftar untuk mengoptimalkan penebusan pupuk di akhir tahun-Dok.Istimewa-

BANDAR LAMPUNG, HARIAN DISWAYPupuk Indonesia menegaskan akan menindak tegas kios resmi atau Penerima Pupuk di Titik Serah (PPTS) yang menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). 

Penegasan itu disampaikan Senior Manager Regional 1B Pupuk Indonesia Ikdul Jumai, Selasa 9 Desember 2025. Ikdul menerima laporan adanya PPTS di Lampung yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas ketentuan. 

Atas laporan itu, Pupuk Indonesia langsung memeriksa 167 PPTS yang disebutkan dalam aduan. “Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang disampaikan, mereka tidak terbukti melanggar HET,” ujar Ikdul. 

Ia memastikan setiap informasi dugaan pelanggaran selalu ditindaklanjuti. Tahun 2025 pemerintah memang melakukan banyak pembenahan tata kelola pupuk bersubsidi. 

BACA JUGA:Pupuk Indonesia Borong 32 Penghargaan di TKMPN 2025 Berkat Inovasi Swasembada Pangan


Pupuk bersubsidi hanya bisa diperoleh melalui kios resmi agar petani mendapatkan produk bergaransi-Dok.Istimewa-

Salah satunya menurunkan HET sebesar 20 persen sejak 22 Oktober lalu. Hampir semua jenis pupuk turun harga. 

Rinciannya, Urea dari Rp 2.250 per kilogram menjadi Rp 1.800 per kilogram. Kemudian NPK dari Rp 2.300 per kilogram menjadi Rp 1.840 per kilogram, NPK kakao dari Rp 3.300 per kilogram menjadi Rp 2.640 per kilogram. 

Lalu, ZA dari Rp 1.700 per kilogram menjadi Rp 1.360 per kilogram. Pupuk organik dari Rp 800 per kilogram menjadi Rp 640 per kilogram. 

Ikdul mengingatkan bahwa HET berlaku untuk pengambilan langsung oleh petani di PPTS resmi. Salah satu cirinya, PPTS wajib menampilkan poster HET di kios masing-masing. 

BACA JUGA:Peduli Bencana Banjir Sumatera, Pupuk Indonesia Grup Kirim Bantuan ke Aceh, Sumut, dan Sumbar

BACA JUGA:Digitalisasi Tata Kelola, Pupuk Indonesia Raih Predikat Most Trusted Company

Pupuk Indonesia terus memperkuat pengawasan dengan prinsip 7 Tepat. Yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.

Langkah pencegahan juga diperkuat. Edukasi, sosialisasi, surat edaran, sampai pendampingan intensif dilakukan berkala kepada seluruh PPTS. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: