Malam Ini, Sidang Putusan Sela Gugatan Pilgub Jatim 2025 di MK

Malam Ini, Sidang Putusan Sela Gugatan Pilgub Jatim 2025 di MK

Emil Elestianto Dardak (kanan) saat ditemui di kantor PWNU Jatim, Kamis 16 Januari 2025.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Putusan sela atau dismissal akan dibacakan hakim di Mahkama Konstitusi (MK) terkait gugatan Pilgub Jatim 2024. Paslon nomor urut tiga: Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta yang melayangkan gugatan itu ke MK.

Mereka tidak terima dengan hasil suara yang pasangan calon gubernur ini dapatkan di Pilgub Jatim 2024. Mereka nilai terjadi anomali dalam pesta demokrasi itu. Sehingga, usai pleno penetapan suara terbanyak oleh KPU Jatim, tim paslon ini langsung layangkan gugatan ke MK.

Sidang putusan sela itu rencananya akan dilaksanakan malam nanti, pukul 19.30 WIB. Calon wakil gubernur (Cawagub) Jatim terpilih Emil Dardak yakin MK akan memberi keputusan terbaik.

BACA JUGA: Risma-Gus Hans Minta MK Diskualifikasi Khofifah-Emil, Berikut Poin-Poin Lengkap Gugatannya!

“Kami berdoa. Juga optimis dengan segala kerendahan hati bahwa kami yakin dalam rangkaian proses kampanye Pilkada Jatim, kami senantiasa menjunjung tinggi aturan yang ditetapkan. Berjalan baik, lancar, aman, jujur serta adil,” kata Emil, Selasa 4 Februari 2025.

Emil mengaku terus memantau proses persidangan di MK tersebut. Menurutnya, sidang berjalan sangat baik. “Semoga putusan sela hari ini bisa sejalan dengan pandangan tersebut,” lanjutnya.

Emil optimis MK akan menolak semua gugatan dari Risma-Gus Hans. Serta paslon nomor urut dua Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak segera ditetapkan sebagai Gubernur-Wagub terpilih oleh KPU di Pilgub Jatim 2025.

BACA JUGA: Sidang Gugatan Pilgub Jatim, Tim Khofifah Sebut Gugatan Tim Risma Mengada-Ada

“Insya Allah optimis, sekali lagi semua di tangan yang Maha Kuasa. Kami berdoa dan berterima kasih kepada semua pihak yang telah bahu-membahu. Termasuk tim hukum yang bekerja luar biasa dalam menjalankan proses demokrasi yang baik,” bebernya.

“Saya sampaikan bahwa kita bisa melihat berbagai kajian jawaban yang sudah ditampilkan. Bisa dijawab dengan baik dengan faktual berdasar fakta di lapangan. Kami menghormati pandangan penggugat sebagai peserta pilkada,” lanjutnya.

Sebelumnya, dari hasil pleno penetapan perolehan suara terbanyak oleh KPU Jatim, paslon nomor urut 1: Luluk Nur Hamidah - Lukmanul Khakim meraih suara 1.797.332 suara sah (8,67 persen).

BACA JUGA: Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024 di MK, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi

Pasangan nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak meraih 12.192.165 suara sah (58,81 persen). Pasangan nomor urut 3 Tri Rismaharini - Zahrul Azhar Asumta meraih 6.743.095 suara sah (32,52 persen). 

Dari hasil rekapitulasi suara di 38 kabupaten dan kota di Jatim, pasangan petahana Khofifah - Emil unggul di hampir seluruh daerah atau 36 kabupaten dan kota. Sementara pasangan Risma - Gus Hans hanya unggul di 2 kota yakni Kota Surabaya dan Kota Mojokerto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: