Sidang Gugatan Pilgub Jatim, Tim Khofifah Sebut Gugatan Tim Risma Mengada-Ada
Tim kuasa hukum Khofifah-Emil usai mendaftar sebagai pihak terkait di MK, Jumat 3 Januari 2025-Tim Pemenangan Khofifah-Emil-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sidang gugatan pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan pemohon Paslon Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta alias Gus Han dimulai.
Ada beberapa poin yang menjadi fokus gugatan mereka.
Tim Risma-Gus Han menuding adanya manipulasi suara yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 02 Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.
Bahkan mereka meminta hakim memutuskan dilakukan pemilu kembali dengan tanpa paslon Khofifah-Emil.
Edward Dewaruci, koordinator hukum TPP Khofifah-Emil tidak mengkhawatirkan gugatan itu. Bahkan, mereka merespons santai atas tudingan yang diberikan oleh tim paslon Risma-Gus Hans.
Bagi mereka, tuduhan itu tidak berdasar. Hanya mengada-ada.
BACA JUGA: Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024 di MK, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi
“Intinya dalil gugatan tim paslon nomor urut 3 kabur atau obscuur libel, mengada-ada, dan banyak bermain asumsi yang sangat jauh dari fakta," kata Edward saat dihubungi Harian Disway, Rabu 8 Januari 2025.
Bahkan, ia melihat, tim hukum paslon Risma-Gus Hans ini tidak menyertakan bukti yang konkret. “Isi substansi gugatan yang terdiri dari angka-angka yang diajukan tidak konsisten. Cacat. Obscuur libel,” jelasnya.
Edward bahkan melihat dalam sidang perdana tadi, tim hukum Risma-Gus Hans hanya bermain opini. Sehingga hakim MK banyak mencecar soal bukti serta hal konkret yang digugat.
“Hakim MK masih bingung saya lihat. Karena hanya narasinya dari tim hukum Risma-Gus Hans yang heboh. Tapi tidak didukung bukti,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, dalam sidang tersebut, berulang kali hakim MK mencecar tim hukum Risma-Gus Hans. Utamanya soal kecurangan apa yang digugat dalam Pilgub Jatim.
BACA JUGA: KPU Jatim Tuggu Putusan MK untuk Umumkan Pemenang Pilgub Jatim 2024
Bahkan ia menceritakan, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra sempat menegur salah satu kuasa hukum Risma dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans. Yakni Triwiyono Susilo, mengenai berapa jumlah TPS di Jatim.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: