Sidang Gugatan Pilgub Jatim, Tim Khofifah Sebut Gugatan Tim Risma Mengada-Ada
Tim kuasa hukum Khofifah-Emil usai mendaftar sebagai pihak terkait di MK, Jumat 3 Januari 2025-Tim Pemenangan Khofifah-Emil-
Sayangnya, Triwiyono tidak bisa menjawab pertanyaan tersebut. Anggota Hakim Panel II MK Arsul Sani juga mencecar Triwiyono soal esensi gugatan.
Mulai dari jumlah TPS yang diajukan keberatan, hingga suara sebenarnya Risma-Gus Hans versi tim pemenangan.
“Kalau menurut hasil perhitungan suara termohon ini kan, perbedaan antara dua paslon yang dinyatakan sebagai pemenang Bu Khofifah dan Pak Emil dibanding dengan Bu Risma dan Gus Hans, ini kan 5.449.070," kata Arsul dikutip dalam youtube Mahkamah Konstitusi.
“Yang pertama hubungan anomali dengan perolehan suara itu apa? Yang kedua berapa sih seharusnya? Ini untuk melihat signifikansi, karena ini bedanya banyak. Beda dengan Pilkada yang selisih seribu, dua ribu. Jadi anda harus meyakinkan Mahkamah, tunjukan dalam pembuktian,” tambah Arsul. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: