Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024 di MK, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi
Tri Wiyono Susilo, salah satu kuasa humum Risma-Gus Hans, menggugat hasil Pilgub Jatim 2024.-Youtube MK-
HARIAN DISWAY - Sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilgub Jatim 2024 sedang berlangsung di ruang sidang pleno, Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, 8 Januari 2025.
Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur 3 Tri Rismaharini dan Gus Hans meminta MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak dalam Pilgub Jatim 2024.
BACA JUGA:KPU Jatim Tuggu Putusan MK untuk Umumkan Pemenang Pilgub Jatim 2024
Permintaan itu diajukan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan dengan tuduhan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Petitum tersebut juga disampaikan oleh kuasa hukum Risma-Gus Hans dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang digelar pada Rabu (8/1/2025).
Selain itu, Risma-Gus Hans meminta MK membatalkan Keputusan KPU Jawa Timur Nomor 63 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, yang disahkan pada 9 Desember 2024.
BACA JUGA:Khofifah Rayakan Kemenangan di Pilgub Jatim Bersama TPD Khofifah-Emil Jombang
"Tuntutan ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Khofifah-Emil, karena diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilkada Jawa Timur," ungkap Tri Wiyono Susilo, salah satu kuasa hukum Risma-Gus Hans saat sidang.
Risma-Gus Hans meminta MK menetapkan perolehan suara yang menurut mereka seharusnya paslon Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim dengan perolehan 1.797.332 suara dan Risma-Gus Hans dengan 6.743.095 suara.
BACA JUGA:Golkar Menang di 28 Kabupaten/Kota Plus Pilgub Jatim
"Kami juga meminta KPU Jatim untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Jawa Timur, yang diikuti hanya oleh pasangan Luluk-Lukman dan Risma-Gus Hans, tanpa mengikutsertakan pasangan nomor urut 2, Khofifah-Emil," tambah Tri.
Kuasa hukum Risma-Gus Hans juga meminta agar MK memerintahkan KPU Jatim untuk melaksanakan putusan tersebut.
Atau, jika hakim MK memiliki pandangan lain, seharusnya memberikan keputusan yang seadil-adilnya.
BACA JUGA:Tim Khofifah-Emil Klaim Unggul 60 Persen Suara di Pilgub Jatim Berdasarkan Perhitungan Internal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: