Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024 di MK, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi

Sidang Gugatan Hasil Pilgub Jatim 2024 di MK, Risma-Gus Hans Minta Khofifah-Emil Didiskualifikasi

Tri Wiyono Susilo, salah satu kuasa humum Risma-Gus Hans, menggugat hasil Pilgub Jatim 2024.-Youtube MK-

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Saldi Isra bertanya mengenai petitum yang dibacakan kuasa hukum.

"Itu petitum angka 5 merupakan alternatif dari petitum yang mana?" tanya Saldi.


Ketua Sidang Panel Saldi Isra saat memimpin Sidang PHPU 2024 di MK, Rabu, 8 Januari 2025.-Youtube MK-

"Petitum nomor 4, Yang Mulia," jawab kuasa hukum Risma-Gus Hans.

BACA JUGA:Khofifah-Emil Terima Ucapan Selamat dari Jokowi Usai Unggul dalam Quick Count Pilgub Jatim 2024

Anda sudah tahu, sebelumnya KPU Jatim menetapkan bahwa pasangan Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim meraih 1.797.332 suara, sedangkan pasangan nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak, memperoleh 12.192.165 suara. Pasangan nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans, mendapatkan 6.743.095 suara. Dengan hasil itu, paslon Khofifah-Emil ditetapkan sebagai pemenang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: