Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Fathur Rachman

Satgas SIRI Kejagung Tangkap DPO Fathur Rachman

DPO Fathur Rachman ditangkap Tim SIRI--Humas Kejaksaan Agung

HARIAN DISWAY - Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan identitas Fathur Rachman. Penangkapan dilakukan pada Senin, 3 Februari 2025 ketika terdakwa berada di Jl. Ciledug Raya, Jakarta.


Penangkapan DPO Fathur Rachman di Jl. Ciledug, Jakarta--Humas Kejaksaan Agung

Fathur Rachman telah menyandang status terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang terdaftar di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Fathur berprofesi sebagai karyawan swasta yang bertempat tinggal di Muara Badak Hulu, Muara Badak, Kukar. Melalui tindakannya yang terbukti melakukan korupsi, ia ditetapkan sebagai terpidana dan sempat mangkir dari penangkapan.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 721K/Pid.Sus/2018, Fathur secara sah terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akibatnya, Fathur diadili dengan pidana penjara selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta). Apabila Fathur tidak menyanggupi pembayaran denda melalui putusan tersebut dapat diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Hukuman lain juga dilayangkan kepada Fathur dengan kewajiban membayar uang pengganti sebanyak Rp 75.500.000,00 (tujuh puluh lima juta lima ratus ribu). Nominal tersebut didasarkan dengan kerugian yang telah disebabkan oleh pria berusia 62 tahun tersebut.

BACA JUGA:Lagi, SIRI Kejagung Bekuk DPO

BACA JUGA:Kejagung Tangkap Tersangka Mangkir dalam Kasus Impor Gula Tom Lembong

Bersamaan dengan uang pengganti yang wajib dibayarkan, Fathur harus membayar dengan durasi waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan. Namun jika tidak dibayarkan, harta benda yang dimiliki Fathur akan disita dan dilelang untuk mengganti uang tersebut. Jika aset yang dipunya tidak memadai, akan diubah menjadi penjara selama tiga bulan.

dari rilis yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada Selasa, 4 Februari 2025, tertulis Fathur telah melakukan pembayaran sejumlah Rp 71.000.000,00 (tujuh puluh satu juta) dan dikompensasikan ke uang pengganti.

Fathur bersikap kooperatif ketika Tim SIRI melakukan penangkapan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan percekcokan yang membuang waktu. Saat ini, terpidana Fathur dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk sementara. Hal itu dikarenakan masih ada proses lanjutan yang akan ditindak.


DPO Fathur Rachman bersikap kooperatif ketika ditangkap--Humas Kejaksaan Agung

Jaksa Agung mengupayakan agar jajarannya dengan cepat untuk bergerak menangkap buronan lain yang belum tertangkap. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab atas tindakan pidana yang telah diperbuat. (*)

*) Mahasiswa Magang dari Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: