Kejaksaan Awasi Peraturan Daerah Melalui Nota Kesepahaman

Kejaksaan Awasi Peraturan Daerah Melalui Nota Kesepahaman

Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri yang Dihadiri oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus (BAPPISUS)-Kementerian Dalam Negeri Jakarta-Kementerian Dalam Negeri Jakarta

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung Jakarta Selatan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman yang melibatkan sejumlah lembaga penting di antara lainnya Kementerian dalam negeri (Kemendagri), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta badan Pengendalian Pembangunan dan Invstigasi Khusus (BAPPISUS) pada Selasa, 4 Februari 2025 di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri.

Penandatanganan nota kesepahaman ini untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di bidang penyelenggaraan perizinan di daerah. Jaksa Agung dalam sambutannya mengungkapkan bahwa perizinan merupakan hal yang harus diperhatikan pada penyelenggaraan pemerintah daerah

"Perizinan bukan hanya soal memberikan kepastian hukum dan mendukung pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi, tetapi juga sebagai langkah dalam meminimalisir praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN)," ucap Jaksa Agung.

Penyelenggaraan perizinan di tingkat daerah masih dihadapkan beberapa permasalahan di dalam praktiknya, permasalahan tersebut seperti tumpang tindih peraturan serta proses yang berbelit. Adanya nota kesepahaman ini para pejabat yang hadir di dalam penandatangan nota kesepahaman sepakat menyatakan komitmen bersama.

BACA JUGA:Pelajar di Yahukimo Tolak Program Makan Gratis: Sekolah Bukan Warung, tapi Tempat Mencari Ilmu!

BACA JUGA:10 Mitra Baru Jadi Vendor Program MBG di Surabaya, 1 Mitra Layani 3.000 Siswa

Komitmen tersebut di antaranya meningkatkan efektivitas pengawasan sehingga proses perizinan sesuai dengan peraturan perundangan, meminimalisir potensi korupsi kolusi nepotisme (KKN) yang sering menjadi faktor penghambat dalam investasi serta pelayanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat dan investor dalam perizinan, menjamin kepastian hukum bagi seluruh kepentingan.

Penandatanganan nota kesepahaman ini adalah bukti nyata dari sinergi lintas lembaga dalam upaya untuk menciptakan sistem perizinan yang transparan, akuntanbel, serta berkeadilan. 

"Kerja sama yang erat serta koordinasi yang solid kita yakin dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif dan pelayanan publik yang optimal," imbuhnya.

Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh jajaran di lingkungan kejaksaan untuk mendukung nota ini secara proaktif demi keberlangsungan bersama.

BACA JUGA:Siap-Siap War! Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2025 Dibuka Sejak Hari Ini, Berikut Jadwalnya

BACA JUGA:Putih Elegan! Potret Detail Jersey Tandang Timnas Indonesia

"Kami akan berperan aktif dalam memberikan dukungan penegakan hukum, pengawasan, dan pencegahan terhadap segala bentuk penyimpangan dalam proses perizinan", tegasnya.

Melalui nota kesepahaman ini, Jaksa Agung berharap agar dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan daya saing daerah yang sehat, serta memberikan pelayanan yang terbaik pada masyarakat khususnya masyarakat daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: