Kejaksaan Awasi Peraturan Daerah Melalui Nota Kesepahaman
Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kementerian Dalam Negeri yang Dihadiri oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Komisi Pemberantasan Korupsi KPK), Badan Pengendalian Pembangunan dan Investasi Khusus (BAPPISUS)-Kementerian Dalam Negeri Jakarta-Kementerian Dalam Negeri Jakarta
"Saya juga mengajak pihak terkait untuk bersama-sama mengawal serta melaksanakan nota kesepahaman ini dengan penuh tanggungjawab," ucap Burhanuddin.
Nota kesepahaman ini diharapkan memberikan kemudahan kepada masyarakat daerah untuk melakukan sebuah perizinan, selain itu Kejaksaan Agung mengeluarkan nota ini untuk mendorong kepercayaan para investor sehingga dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki oleh berbagai daerah di seluruh Indonesia.
Pengeluaran nota ini juga memberikan rasa aman kepada masyarakat serta investor dalam melakukan kepengurusan perizinan karena mereka akan dilindungi oleh badan hukum seperti yang ditekankan oleh Jaksa Agung.
Para mafia yang selalu mengganggu proses perizinan dengan mempersulit investor serta masyarakat akan dikenakan sanksi serta hukuman sesuai dengan kesepakatan di dalam penandatanganan nota yaitu mengupayakan dalam mencegah seseorang yang menghambat perizinan karena mereka akan diawasi oleh polri. (*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: