Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Melawan KPK
![Sidang Gugatan Praperadilan Hasto Melawan KPK](https://cms.disway.id/uploads/7d793803516335d51d6774472178dea5.jpg)
Tim hukum Hasto yang dipimpin oleh Ronny Talapessy--Fajar Ilman
HARIAN DISWAY - Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung pada Rabu, 5 Februari 2025 tepat pukul 10:00 WIB, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sebelumnya, sidang sempat tertunda akibat KPK selaku pihak termohon tak hadir.
Penjadwalan ulang sidang kali ini berhasil mendatangkan kedua belah pihak. Baik dari tim kuasa hukum Hasto maupun Biro Hukum KPK. Kedua pihak sama-sama optimis untuk menang menghadapi bukti atau ketersangkaan yang diajukan pihak KPK dalam kasus yang menyeret nama Sekertaris Jenderal PDIP tersebut.
Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus suap pada komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Tak hanya itu saja, KPK juga melayangkan jeratan kepada Hasto dalam pasal perintangan penyidikan.
Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyatakan adanya kejanggalan yang tak sesuai prosedur atas penetapan status tersangka pada kliennya.
BACA JUGA:KPK Batal Hadir, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 5 Februari
BACA JUGA:KPK Bawa Semua Bahan untuk Hadapi Gugatan Hasto di Sidang Praperadilan Hari Ini
“Kami melihat bahwa bukti yang diajukan ini terburu-buru, atau boleh kami sampaikan bahwa ini tidak cukup bukti,” ucap Ronny ketika diwawancarai awak media sebelum sidang dimulai.
Kuasa hukum Hasto juga menegaskan bahwa kasus suap Wahyu Setiawan telah diuji di hadapan hukum. Pada persidangan tersebut tidak ada bukti yang berketerkaitan antara Hasto dan Harun Masiku. Sejumlah bukti dan saksi telah disiapkan oleh tim kuasa hukum agar dapat membantah tudingan KPK terhadap Hasto.
Sidang praperadilan kali ini membacakan permohonan pembatalan penetapan Hasto sebagai tersangka. Permohonan akan dibacakan oleh segenap tim kuasa hukum Hasto, termasuk Ronny Talapessy.
Pelaksanaan sidang dipimpin Hakim Djumiyanto yang berpesan agar sidang praperadilan menjadi perdebatan hukum yang berwibawa dan tanpa ketegangan. Hal tersebut disampaikan ketika sidang dimulai sebelum pembacaan permohonan dilakukan.
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto Dikawal 12 Pengacara Hadapi Sidang Praperadilan Hari Ini
BACA JUGA:Dramatisme Hasto Kristiyanto
Keseluruhan waktu diberikan kepada pihak pemohon yang diwakili kuasa hukum Hasto Kristiyanto untuk membacakan permohonan.
“Bahwa keberadaan lembaga pra peradilan sebenarnya memberikan peringatan agar penegak hukum harus berhati-hati dalam melakukan tindakan hukumnya, dan setiap tindakan hukum harus didasarkan kepada ketentuan hukum yang berlaku” ujar Ronny ketika membacakan salah satu permohonan gugatan dalam persidangan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: