KPK Geledah Rumah Politikus NasDem Ahmad Ali dalam Kasus Dugaan Gratifikasi
Ahmad Ali, Politikus Partai NasDem--
HARIAN DISWAY – Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menggeledah kediaman politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa, 4 Februari 2025.
Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terkait dugaan kasus penerimaan gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengkonfirmasi kebenaran mengenai penggeledahan rumah Ahmad Ali.
“Benar adanya kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (KuKar) dan lokasi penggeledahan adalah rumah Ahmad Ali,” ujarnya dikutip Rabu, 5 Februari 2025.
BACA JUGA:Babak Baru Korupsi Kredit Macet Bank Mandiri, Tim SIRI Bekuk Buronan Bos PT SBA
Dalam kasus tersebut, Rita diduga menerima jatah antara USD 3,3 hingga 5 untuk setiap metrik ton tambang batu bara.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, uang tersebut diduga merupakan gratifikasi yang diterima oleh Rita dari sebuah perusahaan tambang.
Asep menjelaskan bahwa uang tersebut didistribusikan ke beberapa individu yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.
BACA JUGA:Mahfud MD Anggap KPK, Polri, dan Kejaksaan Takut Tangani Pagar Laut
Penggeledahan yang dilakukan oleh KPK bertujuan untuk mengungkap keterkaitan antara Ahmad Ali dan beberapa pihak lainnya dengan Rita Widyasari, terutama dalam konteks bisnis yang dijalankannya.
Ketika menggeledah rumah Ahmad Ali, KPK menemukan dan menyita berbagai dokumen, sejumlah uang, tas, jam tangan, serta barang bukti elektronik.
"Dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, dan jam menjadi beberapa temuan sementara yang disita," ungkap Tessa.
Namun, ia belum mengungkapkan jumlah uang yang disita, serta merek tas dan jam yang diambil oleh penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: