Saat Pamen Polisi Dipecat

Saat Pamen Polisi Dipecat

ILUSTRASI saat pamen polisi dipecat. AKBP Bintoro dipecat di sidang kode etik profesi Polri. Ia diduga melakukan pemerasan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Pesta Swinger di Sebuah Vila di Batu Digerebek Polisi

Mungkin, Arif dan Bayu kesal. Mereka sudah bayar (katanya Rp 5 miliar) dan dijanjikan tidak diadili, ternyata bakal diadili juga. Kini berkas perkara diproses di tingkat kejaksaan yang nantinya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Nah, Arif dan Bayu mau dan percaya membayar Bintoro serta dua polisi penyidik lain di kasus itu. Sebab, Arif dan Bayu yakin bakal benar-benar bebas. Sudah lazim begitu. 

Padahal, kasusnya empat perkara pidana, yakni pembunuhan, persetubuhan anak di bawah umur, penggunaan senjata api (Arif dan Bayu bawa pistol saat di TKP), serta penyalahgunaan narkoba. 

BACA JUGA:Diungkap Polisi, Berondong Kuras Harta

BACA JUGA:Saat Kasus Eks Polisi Tabrak Pemotor Disoal Publik

Arif juga membayar keluarga FA Rp 300 juta. Kasusnya terjadi (FA tewas) pada 22 April 2024. Arif membayar keluarga FA pada 2 Mei 2024. Diterima ayah FA bernama Radiman yang didampingi pengacara Toni R.M. Disebut ”Arif membayar”, bukan uang santunan, karena pemberian itu disebut uang damai. 

Ada perjanjian damai. Lengkap dengan surat perjanjian bermeterai yang harus diteken Radiman.

Di kasus itu Arif dan Bayu berupaya bebas hukum, dengan cara membayar. Sebab, di Indonesia sudah lazim begitu. Seperti halnya Ronald Tannur membayar para hakim PN Surabaya dan makelar kasus di Mahkamah Agung. 

Beralih ke kasus Firli, juga sepaket kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. Semua orang Indonesia yang rajin membaca berita sudah paham betapa lemah penegakan hukum di Indonesia. 

BACA JUGA:Berdendang Bergoyang Batal, Polisi Ogah Kecolongan (Lagi)

BACA JUGA:Tragedi Polisi

Jika penegakan hukum lemah, bisa disimpulkan: Tidak ada kepastian hukum. Ronald Tannur (kini terpidana pembunuh) sempat divonis bebas di pengadilan. Hukum tidak pasti.

Jika tidak ada kepastian hukum, Indonesia tidak bakal makmur. Sebab, kemakmuran rakyat tercipta dari iklim bisnis yang kondusif. Bisnis kondusif membutuhkan kepastian hukum. 

Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam buku mereka yang berjudul Why Nations Fail: The Origins of Power, Prosperity, and Poverty (2012) menyebutkan, institusi negara yang lemah, termasuk sistem hukum yang tidak efektif, menghambat pertumbuhan ekonomi dan investasi. Tanpa investasi, terutama investasi asing, ekonomi suatu negara tidak tumbuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: