Saat Pamen Polisi Dipecat

Saat Pamen Polisi Dipecat

ILUSTRASI saat pamen polisi dipecat. AKBP Bintoro dipecat di sidang kode etik profesi Polri. Ia diduga melakukan pemerasan.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Empat kelemahan Indonesia. Pertama, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro diduga memeras tersangka, dipecat di sidang etik profesi Polri. Kedua, mantan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka pemerasan 23 November 2023, kasusnya macet. Ketiga, terdakwa Ronald Tannur sempat divonis bebas. Keempat, Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto tersangka KPK 2020, belum ditahan.

PARAH. Penegakan hukum Indonesia terbukti parah. Walaupun, kasus nomor satu dan tiga sudah diperbaiki setelah ada tekanan publik. Kasus nomor dua dan empat dalam proses sangat lama, sampai kini sudah setengah dasawarsa masih belum jelas.

Kasus nomor satu tidak bakal cepat terungkap seandainya dua terdakwa pembunuhan, Arif Nugroho (anak bos klinik Prodia) dan Muhammad Bayu Hartanto, tidak menggugat Bintoro ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

BACA JUGA:Dua Pamen Polrestabes Surabaya Disidang Etik, Ada Apa?

BACA JUGA:Laporan Polisi (LP) Palsu Sampai ke DPR

Dua tersangka pembunuhan itu menggugat, minta Bintoro mengembalikan uang peras. Juga, mengembalikan mobil Lamborghini Aventador, motor Sportstar Iron, dan motor BMW HP4 yang diambil.

Sebab, dua penggugat yang juga tersangka pembunuhan itu merasa sudah bayar dan dijanjikan tidak akan diadili, tapi ternyata kok tetap (akan) diadili.

Gugatan perdata itu (kepada lima orang, termasuk Bintoro) bernomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Gugatan didaftarkan ke PN Jaksel pada Selasa, 7 Januari 2025. Namun, gugatan dicabut pada Rabu, 5 Februari 2025. Dengan alasan masih ada yang kurang.

BACA JUGA:Polisi dan Ortu Menunggu Uji DNA Bayi yang Diduga Tertukar

BACA JUGA:Polisi Tembak Mati Polisi

Gugatan itu pemicu sehingga Bintoro disidang etik Polri. Putusan sidang pada Jumat, 7 Februari 2025, memutuskan Bintoro di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dari Polri. Dan, wajar jika diberitakan bahwa Bintoro menangis saat vonis dibacakan.

Seumpama tidak ada gugatan Arif dan Bayu, belum tentu Bintoro diadili etik Polri. Sebab, kasus pemerasan sulit dibuktikan, kecuali orang yang diperas mengadu (menggugat ke pengadilan).

Uniknya, Arif dan Bayu (tersangka yang mengakibatkan matinya cewek open BO inisial FA, 16 tahun) kok berani menggugat Bintoro? Tidak hanya karena Bintoro perwira menengah (pamen) polisi, tapi gugatan itu bagai menepuk air di dulang, tepercik muka (mereka) sendiri.

BACA JUGA:Saat Polisi Didor Maling

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: