Harga Emas Per Hari ini 10 Februari 2025 Kian Mahal, Berikut Rinciannya Di sini
![Harga Emas Per Hari ini 10 Februari 2025 Kian Mahal, Berikut Rinciannya Di sini](https://cms.disway.id/uploads/a6bb8e7d8775507f1753353199c9226c.jpg)
Harga Emas Per Hari ini Kian Mahal,Berikut Rinciannya Di sini--Pinterest
HARIAN DISWAY - Harga emas dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kini kembali menunjukkan kenaikan.
Per hari Senin, 10 Februari 2025, harga emas terpantau mengalami kenaikan Rp5000 per gram.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini mencapai Rp1.667.000 per gram dibandingkan hari sebelumnya sebesar Rp1.662.000 per gram.
Kenaikan harga emas ini didorong karena permintaan pasar yang terus meningkat. Meski demikian, harga emas juga cenderung dipengaruhi oleh adanya faktor eksternal, seperti kondisi ekonomi global dan harga dolar AS.
Selain itu, harga jual emas kembali (buyback) setelah beberapa hari sebelumnya mengalami penurunan yang signifikan. Harga Emas Per Hari ini Kian Mahal,Berikut Rinciannya Di sini--Pinterest
Harga emas antam juga kembali mengalami harga jual kembali (buyback) setelah mengalami kenaikan yang serupa sebelumnya.
Buyback adalah harga yang didapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.
Per hari ini, harga buyback emas antam juga terpantau naik Rp5.000 per gram menjadi sebesar Rp1.518.000 per gram dari sebelumnya seharga Rp1.513.000 per gram.
Dengan adanya kenaikan ini, banyak masyarakat yang ingin menjual kembali emas yang dimiliki di beberapa gerai terdekatnya guna dapat memperoleh harga yang lebih tinggi.
Meskipun harga jual emas kembali (buyback) pada umumnya selalu lebih rendah dibandingkan dari harga jual pertama.
Dalam peraturan Mentri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023, pemerintah juga memberikan kebijakan baru yang menguntungkan bagi para konsumen yang ingin membeli emas batangan.
BACA JUGA:Harga Emas Hari Ini Melonjak Lagi, Tembus Rp 1,65 Juta per Gram!
BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp 1,62 Juta per Gram, Rekor Tertinggi Januari 2025!
Konsumen akhir yang telah membeli emas batangan kini sudah dibebaskan dari kewajiban Pajak Penghasilan (PPh).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: