PT KAI Kosongkan Aset Depan Stasiun Sidoarjo

PT KAI Kosongkan Aset Depan  Stasiun Sidoarjo

Lokasi aset PT KAI yang kini masih dikuasai pihak lain dan akan dieksekusi pada Rabu, 12 Februari 2025.--

SIDOARJO, HARIAN DISWAY – Penyelamatan aset negara termasuk lahan terus dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero) pada lahan di sekitar Stasiun Sidoarjo. Rencananya, eksekusi akan dilakukan pada Rabu, 12 Februari 2025 oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengungkapkan sehubungan dengan adanya aktivitas pengosongan lahan rumah dinas tersebut, para pelanggan dihimbau untuk mematuhi petunjuk informasi yang diberikan KAI melalui wa blast saat akan menggunakan transportasi kereta api.

Di samping itu, Luqman Arif juga mengimbau kepada pelanggan Kereta Api yang menggunakan sepeda motor menuju ke Stasiun Sidoarjo diharapkan dapat menititipkan kendaraannya di area parkir resmi stasiun yang dikelola oleh KAI Services di halaman Stasiun Sidoarjo untuk mengantisipasi hal – hal yang tidak diinginkan pada masa eksekusi pengosongan lahan.

Lebih lanjut, Luqman Arif mengatakan bahwa eksekusi akan dilakukan pada 2 bangunan rumah dinas dan tanah dengan SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551/ Kel. Lemahputro) milik PT. KAI ( Persero). Sengketa kepemilikan lahan ini berkekuatan hukum tetap yaitu berdasarkan putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No.216/ PDT/2024/PT. Sby yang telah berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Momen Ulang Tahun, PT KAI Sebut Stasiun di Indonesia Lebih Bersih dari Eropa

BACA JUGA:Persiapan Angkutan Lebaran 2024, Kemenhub dan PT KAI Sediakan 1.664 Unit Kereta Api untuk Kelancaran Perjalanan

Sebagai langkah awal, PT KAI (Persero) melakukan upaya persuasif kepada 14 Termohon Eksekusi. Hasilnya, 8 Termohon Eksekusi bersedia mengosongkan secara sukarela pada hari ini Senin, 10 Februari 2025. “Tinggal 6 Termohon Eksekusi yang masih bertahan di lokasi meskipun kami sudah tawarkan uang kerohiman,” tandas Luqman Arif lagi.

Salah satu termohon eksekusi yang masih bertahan adalah menggunakan tanah dan bangunan milik PT. KAI untuk usaha parkir liar. “Liar karena memang lokasi parkir tersebut tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo,” kata Luqman Arif lagi.

Luqman Arif menambahkan, proses penyelamatan aset negara ini sudah melalui jalan panjang, termasuk mediasi melihatkan dua pihak yang bersengketa. Gugatan ini awalnya bermula dari rencana penyelamatan aset tersebut oleh PT KAI (Persero). Tapi 14 warga melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda. Setelah digelar persidangan, majelis hakim menyatakan pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero). Juga saat para penggugat tersebut banding di Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama yaitu lahan milik PT KAI (Persero).

PT. KAI (Persero) pada kesempatan ini juga telah melakukan berbagai persiapan untuk mendukung pelaksanaan eksekusi pengosongan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri Sidoarjo yang antara lainnya adalah menyiapkan tempat tinggal sementara untuk termohon eksekusi, menyiapkan tempat penampungan sementara untuk barang - barang termohon eksekusi, kendaraan pick-up untuk mengangkut barang, serta mobil Ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat.

BACA JUGA:Rugi Materil dan Immateril, PT KAI Bakal Tuntut Ganti Rugi Truk yang Tertabrak KA Putri Deli

BACA JUGA:Imbas Kecelakaan Kereta Api di Bandung, PT KAI Lakukan Penyesuaian Pola Operasi

Sementara itu panitera Pengadilan Negeri Sidoarjo mengatakan kesiapannya untuk menggelar eksekusi pada Rabu besok. "Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero) agar dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat,” tutup Luqman Arif. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: