Rugi Materil dan Immateril, PT KAI Bakal Tuntut Ganti Rugi Truk yang Tertabrak KA Putri Deli

Rugi Materil dan Immateril, PT KAI Bakal Tuntut Ganti Rugi Truk yang Tertabrak KA Putri Deli

Tabrakan KA Putri Deli terjadi saat sebuah truk menerobos palang perlintasan kereta api dan mogok di tengah rel. --

HARIAN DISWAY - Operasional di petak Jalan Stasiun Perbaungan-Lidah Tanah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara terganggu sebagai imbas tabrakan antara truk dan KA Putri Deli (KA U76) rute Medan–Tanjung Balai pukul 20.24 WIB pada Senin, 19 Maret 2024.

Dalam keterangan tertulisnya, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjelaskan bahwa tabrakan tersebut terjadi akibat truk bermuatan pelet dengan plat nomor BK 9223 YQ yang nekat menerobos palang perlintasan Kereta Api.

Setelah itu truk mengalami mogok di tengah jalur kereta api. Akhirnya tabrakan pun terjadi tepatnya pada Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 31 kilometer 44+300, petak Jalan Stasiun Perbaungan–Lidah Tanah, Kabupaten Serdang Bedagai.

BACA JUGA: Kemenparekraf Dan KAI Sebar Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api Untuk Wisatawan Selama Mudik Lebaran 2024

Peristiwa ini pun sempat menghambat KA Putri Deli untuk melanjutkan perjalanan karena adanya kerusakan pada lokomotif dan jalur perlintasan kereta api yang masih tertutup truk.

Akibatnya, sejumlah KA lain tidak dapat melintas dan mengalami keterlambatan karena jalur karena jalur terhalang truk. 

Peristiwa tersebut mengakibatkan petugas masinis dan asisten masinis KA Putri Deli (U76A) alami luka-luka karena terhimpit. Sedangkan 317 orang penumpang dalam kondisi selamat.

Petugas masinis dengan korban luka-luka dibawa menuju rumah sakit Sultan Sulaiman Rampah untuk pengobatan. Sementara PT KAI bertanggung jawab melakukan service recovery untuk penumpang KA Putri Deli yang alami keterlambatan perjalanan.

BACA JUGA: Kemenparekraf Dan KAI Sebar Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api Untuk Wisatawan Selama Mudik Lebaran 2024

Selain itu PT KAI juga melakukan evakuasi badan truk yang berada di tengah rel dan mengirimkan lokomotif penolong menuju lokasi untuk membantu proses evakuasi.

Akibat peristiwa nahas yang membuat kerugian materil maupun immateril, PT KAI Divre I Sumatera Utara menyatakan bakal menuntut ganti rugi akibat peristiwa tabrakan tersebut. (Isro Nur Siti Khotidjah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: