Kejagung Jelaskan Dugaan Kasus Korupsi di Ditjen Migas ESDM: Hindari Aturan Demi Impor

Kejagung Jelaskan Dugaan Kasus Korupsi di Ditjen Migas ESDM: Hindari Aturan Demi Impor

Pertamina Identifikasi Temuan Baru Penyebab Kebakaran di Kilang Minyak Miliknya-pertamina-

HARIAN DISWAY – Kejaksaan Agung RI menjelaskan kronologis kasus dugaan perkara tindak korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 - 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Harli Siregar mengungkapkan, kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas pemanfaatan minyak bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. 

“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” terang Harli Siregar di Jakarta, Senin, 10 Februari 2025.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas Selama 7 Jam

Selanjutnya, Harli menyebutkan dalam kebijakan tentang minyak ini, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta memiliki kewajiban untuk menawarkan minyak bagiannya kepada PT Pertamina sebelum di ekspor

Lalu jika penawaran ditolak oleh Pertamina, maka penolakan tersebut dapat digunakan untuk mengajukan rekomendasi ekspor sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan persetujuan ekspor. 

Namun dalam pelaksanaannya, PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) yang merupakan subholding dari PT Pertamina  diduga menghindari kesepakatan. 

“Bahwa dalam pelaksanaannya KKKS swasta dan Pertamina dalam hal ini ISJ atau PT KPI, berusaha untuk menghindari kesepakatan pada waktu penawaran yang dilakukan dengan berbagai cara,” ujarnya.

BACA JUGA:Kantor Kementerian ESDM Pimpinan Bahlil Digeledah Kejagung, Ada Perkara Apa?  

Lebih lanjut dalam periode tersebut, terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor karena adanya pengurangan kapasitas intake dengan alasan Covid-19.

“Namun pada waktu yang sama PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk memenuhi intake produksi kilang,” jelas Harli. 

Imbasnya, perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang seharusnya dapat diolah, harus digantikan dengan minyak mentah impor. 

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang, Kejagung Selidiki Sertifikat HGB

“Perbuatan menjual MMKBN tersebut mengakibatkan minyak mentah yang dapat diolah di kilang harus digantikan dengan minyak mentah impor. Yang merupakan kebiasaan PT Pertamina yang tidak dapat lepas dari impor minyak mentah,” tutupnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: