Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi Dibongkar, KKP Tegaskan Sanksi Pemulihan Lingkungan

Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi Dibongkar, KKP Tegaskan Sanksi Pemulihan Lingkungan

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk meninjau langsung pembongkaran pagar laut di perairan Paljaya, Kabupaten Bekasi pada Selasa 11 Febuari 2025.-dimas rafi-

HARIAN DISWAY - Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono atau kerap disapa Ipunk meninjau langsung proses pembongkaran pagar laut di Perairan Paljaya, Kabupaten Bekasi, Selasa, 11 Februari 2025.

Tim dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pemilik pagar tersebut, terlihat bekerja dengan alat berat ekskavator untuk melakukan pembongkaran. 

Berposisi sebagai pengawas, Ipunk dianggap memiliki kompetensi sebagai ahli strategi untuk memastikan pelaksanaan proses berjalan lancar. 

Berkali-kali ia mengingatkan operator ekskavator agar menjaga jarak aman dari kapal-kapal yang mendekati lokasi pembongkaran.

BACA JUGA:Pagar Laut Bekasi Milik PT TRPN, KKP Segera Jatuhkan Sanksi Pemulihan Lingkungan

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ungkap Manipulasi Data dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

Ipunk menggunakan tongkat komandonya untuk memberi isyarat ke arah pagar mana yang harus dirobohkan.

Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara menargetkan proses pembongkaran sepanjang 3,3 kilometer itu akan rampung dalam waktu tiga hari. 

Namun, Deolipa menyayangkan pembongkaran pagar laut yang sebelumnya menjadi bagian penting dari alur pelabuhan. 

Air di kawasan tersebut, katanya, telah dikeruk hingga kedalamannya meningkat dari 2 meter menjadi 5 meter. 

BACA JUGA:LPG 3 Kg, Pagar Laut Tangerang, dan Konversi Minyak Tanah ke Gas

BACA JUGA:Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Pemalsuan Dokumen Girik di Pagar Laut Tangerang

"Sayang, karena air laut sudah didalamin, dibongkar, akhirnya balik lagi ke awal," ujarnya.

Deolipan menilai, adanya pembongkaran ini dikhawatirkan akan menyebabkan kerukan tanah di sekitar pagar terhanyut sehingga mengakibatkan terjadi pendangkalan di kawasan tanggul. 

"Akhirnya kapal-kapal besar tidak bisa masuk lagi," tambah Deolipa.

Kendati demikian, Deolipa tetap optimis bahwa pengembangan alur pelabuhan akan terus berlanjut. 

Menurutnya, hal ini tinggal menunggu Persetujuan Kelayakan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). 

"Karena kalau sudah ada kapal besar, pasti perusahaan industri ikan besar juga akan berinvestasi di sini," tutupnya.

Sebelumnya, KKP melalui Ditjen PSDKP menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi. 

Pada 31 Januari 2025, perwakilan PT TRPN telah memenuhi pemanggilan untuk verifikasi indikasi pelanggaran reklamasi dan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.

Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menjelaskan selama pemeriksaan PT TRPN mengakui adanya pelanggaran, termasuk pemanfaatan ruang laut tanpa izin yang sesuai, dengan total luas pelanggaran mencapai lebih dari 76 hektar.

Maka dari itu, Doni mengungkap, selain denda administratif, PT TRPN juga diwajibkan melakukan pemulihan kondisi lingkungan, termasuk pencabutan pagar bambu yang telah dipasang di area tanpa izin.

*) Mahasiswa magang UIN Sunan Ampel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: