Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Setelah Sentuh Rp 1,7 Juta per Gram, Kini Merosot
![Harga Emas Hari Ini Turun Lagi! Setelah Sentuh Rp 1,7 Juta per Gram, Kini Merosot](https://cms.disway.id/uploads/035d8682511febb6a0f647f9a639a880.jpg)
Harga emas kembali turun setelah pecah rekor-logammulia-logammulia.com
HARIAN DISWAY- Harga emas kembali mengalami penurunan signifikan setelah sebelumnya mengalami kenaikan nyaris Rp 1,7 Juta per gram. Penurunan itu sebagaimana dilaporkan oleh laman resmi Logam Mulia pagi ini Rabu, 12 februari 2025.
Harga emas hari ini turun sebanyak Rp 8.000 menjadi Rp 1.684.000 per gram. Sebelumnya, Anda sudah tahu, harga emas sempat mengalami kenaikan drastis dari Rp1.667.000 menjadi Rp.1.692.000 kemarin, Selasa, 11 Februari 2025.
Dengan demikian, kemarin menjadi lonjakan harga emas tertinggi sejak tahun 2010.
BACA JUGA:Harga Emas Per Hari ini 10 Februari 2025 Kian Mahal, Berikut Rinciannya Di sini
BACA JUGA:Harga Emas Tembus Rp 1,62 Juta per Gram, Rekor Tertinggi Januari 2025!
Berikut adalah rincian pecahan harga dasar emas berbagai ukuran dan perubahannya setelah ditambah PPh 0,25%:
- 0,5 gram seharga Rp892.000 menjadi Rp894.230
- 1 gram seharga Rp1.684.000 menjadi Rp1.688.210
- 2 gram seharga Rp3.308.000 menjadi Rp3.316.270
- 3 gram seharga Rp4.937.000 menjadi Rp4.949.343
- 5 gram seharga Rp8.195.000 menjadi Rp8.215.488
- 10 gram seharga Rp 16.335.000 menjadi Rp 16.375.838
- 25 gram seharga Rp 40.712.000 menjadi Rp 40.813.780
- 50 gram seharga Rp81.345.000 menjadi Rp81.548.363
- 100 gram seharga Rp 162.612.000 menjadi Rp 163.018.530
- 250 gram seharga Rp 406.265.000 menjadi Rp 407.280.663
- 500 gram seharga Rp 812.320.000 menjadi Rp 814.350.800
- 1000 gram seharga Rp 1.624.600.000 menjadi Rp 1.628.661.500
Penurunan itu juga menyebabkan harga jual kembali (buyback) emas turut terdampak. Tercatat, hari ini harga jual kembali emas mencapai Rp 1.535.000 per-gram.
BACA JUGA:Harga Emas Anjlok Hari Ini setelah Menyentuh Rekor Termahal, Berikut Daftarnya!
BACA JUGA:Harga Emas Terus Melambung Tinggi, Pecah Rekor Termahal Lagi
Transaksi jual kembali dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Sedangkan potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Lojakan naik-turunnya harga emas ini sering kali dipengaruhi oleh benyak faktor di antaranya: ketidak pastian ekonomi global, nilai tukar mata uang, dan permintaan dalam pasar domestik.
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: