Bahlil Nonaktifkan Achmad Muchtasyar, Dirjen Migas yang Baru Seumur Jagung

Bahlil Nonaktifkan Achmad Muchtasyar, Dirjen Migas yang Baru Seumur Jagung

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Achmad Muchtasyar dinonaktifkan setelah sebulan menjabat--

HARIAN DISWAY - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia resmi menonaktifkan Achmad Muchtasyar dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas).

Padahal, Achmad baru menjabat kurang dari sebulan. Ia dilantik pada 16 Januari 2025 dan dinonaktifkan pada 10 Februari 2025.

Kini, kata Mahlil, Muchtasyar masih berstatus nonaktif. Pencopotan resmi menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

BACA JUGA:Prabowo Soroti 'Raja Kecil' dalam Birokrasi, Faizal Assegaf: 'Raja Kecil' Itu Bahlil

"Kalau dicopot harus pakai Keppres. Sementara ini nonaktif," ujarnya di Jakarta pada Selasa, 11 Februari 2025.

Meski begitu, Bahlil tidak mengungkapkan alasan pasti di balik keputusan ini, hanya menyebutnya sebagai bagian dari konsolidasi institusi.

"Itu biasa, bagian daripada konsolidasi institusi. Biasa saja," katanya.

BACA JUGA:Kantor Kementerian ESDM Pimpinan Bahlil Digeledah Kejagung, Ada Perkara Apa?

Namun, penonaktifan ini bertepatan dengan situasi yang semakin kompleks di sektor migas, termasuk permasalahan tata kelola distribusi bahan bakar dan intervensi hukum dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal itu menimbulkan spekulasi bahwa keputusan tersebut berkaitan erat dengan penyelidikan yang sedang berlangsung.

Ya, sehari sebelum keputusan penonaktifan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) di Rasuna Said, Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Tanggapan Bahlil Terkait Isu Reshuffle Kabinet, Bilang Kalau Itu Hak Prerogratif Presiden

Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan, yaitu Direktur Pembinaan Usaha Hulu, Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan Sekretaris Ditjen Migas.

Kejagung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: