PN Eksekusi Aset PT KAI di Halaman Stasiun Sidoarjo, Termohon Diberi Tempat Tinggal Sementara
![PN Eksekusi Aset PT KAI di Halaman Stasiun Sidoarjo, Termohon Diberi Tempat Tinggal Sementara](https://cms.disway.id/uploads/18ec65762611191fc8c09ae89b2c5560.jpg)
Aset PT KAI di halaman Stasiun Sidoarjo dieksekusi tim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 12 Februari 2025.-KAI-
SIDOARJO, HARIAN DISWAY – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melakukan eksekusi terhadap aset milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) yang dikuasai oleh pihak lain tanpa hak.
Eksekusi ini dilaksanakan pada Rabu, 12 Februari 2025 di halaman pintu masuk Stasiun Sidoarjo. Sebelah kiri dari sebelum portal.
Terdiri dari beberapa bangunan yang berdiri di atas dua tanah dengan sertifikat SHGB No. 1549 dan SHGB No. 1551di Kelurahan Lemahputro.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif menjelaskan, eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap. "Sengketa kepemilikan lahan ini telah diputuskan melalui putusan No. 242/Pdt.G/PN.Sda jo No. 216/PDT/2024/PT.Sby, yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah milik PT KAI (Persero)," ujar Luqman.
BACA JUGA:PT KAI Kosongkan Aset Depan Stasiun Sidoarjo
Sebelum eksekusi, PT KAI telah melakukan upaya persuasif kepada 14 termohon eksekusi.
Hasilnya, delapan termohon bersedia mengosongkan aset secara sukarela pada Senin, 10 Februari 2025.
"Saat ini, enam termohon eksekusi yang tersisa akan diproses oleh PN Sidoarjo, dan aset tersebut akan dikembalikan kepada KAI," tambah Luqman.
Salah satu aset yang dieksekusi diketahui digunakan untuk usaha parkir liar tanpa izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Hal ini menjadi salah satu alasan kuat bagi PT KAI untuk mengambil kembali asetnya.
Proses penyelamatan aset ini telah melalui perjalanan panjang, termasuk mediasi antara kedua belah pihak yang bersengketa.
BACA JUGA:Sempat Dihadang Massa, PN Surabaya Eksekusi Gudang di Jalan Kenjeran
Gugatan ini bermula ketika PT KAI berupaya menyelamatkan asetnya, namun 14 warga mengajukan gugatan ke PN Sidoarjo dengan nomor perkara 242/Pdt.G/2023/PN Sda.
"Setelah persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa pemilik lahan tersebut adalah PT KAI (Persero). Bahkan saat para penggugat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur, putusannya tetap sama," jelas Luqman.
PT KAI telah menyiapkan berbagai fasilitas untuk mendukung proses eksekusi. Termasuk tempat tinggal sementara bagi termohon eksekusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: