PN Eksekusi Aset PT KAI di Halaman Stasiun Sidoarjo, Termohon Diberi Tempat Tinggal Sementara

PN Eksekusi Aset PT KAI di Halaman Stasiun Sidoarjo, Termohon Diberi Tempat Tinggal Sementara

Aset PT KAI di halaman Stasiun Sidoarjo dieksekusi tim dari Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu, 12 Februari 2025.-KAI-

KAI juga memberikan tempat penampungan sementara untuk barang-barang milik termohon. Kendaraan pick-up untuk mengangkut barang dan mobil ambulans untuk pelayanan kesehatan darurat. 

"Kami menghormati proses hukum dan berkomitmen untuk menjaga serta mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI (Persero). Aset ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan pelayanan masyarakat," tegas Luqman.  

BACA JUGA:Kejari Perak Eksekusi Barang Bukti dari Terpidana Korupsi Kasus Pengadaan Ikan Tenggiri

Luqman menegaskan, PT KAI berkomitmen untuk terus menyelamatkan aset negara, termasuk lahan-lahan strategis di sekitar Stasiun Sidoarjo. 

Langkah ini diambil tidak hanya untuk kepentingan perusahaan, tetapi juga untuk memastikan aset negara digunakan secara optimal bagi kepentingan publik.  

"Dengan selesainya proses eksekusi ini, berharap dapat memanfaatkan aset tersebut untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di sektor transportasi kereta api," tutur dia. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: