Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kalah

Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kalah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Status tersangka yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sah-Disway.id/Ayu Novita-

BACA JUGA:KPK Tanggapi Permintaan CCTV dan Kehadiran Saksi AKBP Rossa dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Seperti yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto ketika membacakan petitumnya pada sidang Rabu, 5 Februari 2025.

Kubu Hasto menyatakan KPK sewenang-wenang dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka dan hal tersebut tidak sesuai prosedur (cacat prosedur) serta bertentangan dengan hukum sehingga dapat dinyatakan batal. 

Selain itu, kubu Hasto juga menilai jika KPK seharusnya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sampai dapat menetapkan Hasto dalam dua perkara sekaligus. (*)

 

(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: