KPK Tanggapi Permintaan CCTV dan Kehadiran Saksi AKBP Rossa dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
![KPK Tanggapi Permintaan CCTV dan Kehadiran Saksi AKBP Rossa dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto](https://cms.disway.id/uploads/64cf0d72830952877e4b8a071c3ad88f.jpeg)
KPK serahkan 153 bukti dalam sidang praperadilan terkait penetapan Hasto Kritiyanto sebagai tersangka. -Dok.Disway-
HARIAN DISWAY – Tim hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berikan jawaban terkait permintaan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto yang meminta dihadirkannya bukti rekaman cctv dan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dalam persidangan.
Perwakilan hukum KPK, Iskandar Marwanto menegaskan bahwa hal itu menjadi hak dari pihaknya terkait apakah KPK akan membuktikan itu atau tidak.
“Tidak ada penyampaian dari kami untuk itu. Jadi itu hak kami, apakah kami akan membuktikan atau tidak,” tegas Iskandar Marwanto usai persidangan, Senin, 10 Februari 2025.
Lebih lanjut ia memaparkan jika ada kesempatan maka akan dihadirkan bukti yang diminta, namun jika tidak, bukti tersebut akan langsung disampaikan kepada Majelis Hakim.
BACA JUGA: Sidang Praperadilan Hasto: Agustiano Tio Sebut Ditawari 2 Milyar Sebelum Diperiksa Oleh KPK
BACA JUGA: KPK Ungkap Keterlibatan AKBP Hendy Kurniawan sebagai Biang Kegagalan OTT Hasto dan Harun
“Ya kalau ada kesempatan kita hadirkan tapi kalau memang tidak cukup dalam bentuk apa device-nya yaitu nanti kita sampaikan kepada majelis,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait permintaan menghadirkan Rossa, Iskandar menjelaskan bahwa hal tersebut masih dipertimbangkan. “Secara materi masih kami pertimbangkan untuk apakah kami akan menghadirkan saksi atau tidak,” jawab Iskandar.
Menurutnya, hasil-hasil yang telah disampaikan dalam sidang terkait proses kegiatan KPK dalam kasus ini telah memenuhi prosedur.
BACA JUGA:KPK Merasa Terzalimi Dalam Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto
“Sudah kami sampaikan itu memang sudah sesuai dengan prosedur dan untuk hal-hal yang mungkin didilan oleh pemohon itu ya nanti diuji bersama tapi intinya masih kita pertimbangkan ada tidak untuk saksi-saksi,” jelasnya.
Diketahui tim kuasa hukum kubu Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta dihadirkannya penyidik KPK Rossa Purbo Bekti dan CCTV pemeriksaan ketika di KPK.
Hal ini bertujuan untuk mengkonfirmasi keterangan yang diberikan oleh Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan terpidana lain dalam kasus suap Harun Masiku. (*)
(*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: