Kalah Praperadilan, Tim Hasto Isyaratkan Akan Ajukan Praperadilan Lagi
![Kalah Praperadilan, Tim Hasto Isyaratkan Akan Ajukan Praperadilan Lagi](https://cms.disway.id/uploads/9934608865bede2834783778103eb992.jpg)
Kalah Gugat KPK, Tim Kuasa Hukum Hasto Buka Opsi Ajukan Praperadilan Lagi-Disway/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY - Tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap Harun Masiku dan penghalangan penyidikan, berencana untuk mengajukan permohonan praperadilan kembali.
Sebelumnya, Gugatan praperadilan yang diajukan oleh Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku, ditolak oleh PN Jakarta Selatan.
Dengan demikian, status Hasto sebagai tersangka tetap berlaku.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” tutur Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.
Menanggapi putusan tersebut, salah satu anggota Tim Hukum Hasto, Maqdir Ismail mengatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan pengajuan permohonan praperadilan kedua kalinya.
“Itu salah satu di antaranya yang kami pertimbangkan, tapi ini juga tergantung Mas Hasto,” ujar Maqdir Ismail, di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Disway.id
BACA JUGA:Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Kalah
BACA JUGA:Gugatan Pra Peradilan Hasto: Pukat UGM Prediksi KPK Akan Menang
Anggota tim hukum lainnya, Todung Mulya menyebutkan bahwa putusan Praperadilan yang dibacakan hari ini bukanlah yang terakhir.
“This is not the end. Penegakan hukum dan keadilan adalah kewajiban yang ada pada pundak kita semua,” tuturnya.
Dalam persidangan terbuka itu, hakim tunggal Djuyamto menyatakan menolak permohonan praperadilan Hasto yang mempertanyakan penetapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Hakim menyatakan bahwa seharusnya permohonan tersebut diajukan secara terpisah.
Menanggapi putusan itu, Todung sempat menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim itu. Menurutnya tim hukum Hasto tak dapat menemukan pertimbangan hukum yang kuat dari putusan tersebut.
“Kami mengharapkan satu putusan dengan pertimbangan hukum dengan legal reasoning yang bisa menyakinkan kita semua bahwa permohonan praperadilan itu tidak diterima tetapi kami sangat menyayangkan bahwa kami tidak menemukan pertimbangan hukum atau legal reasoning yang diyakinkan untuk bisa memahami kenapa praperadilan itu ditolak,” tutur Todung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway.id