Kejagung Periksa Satu Saksi Kasus Korupsi Perkeretaapian Medan
![Kejagung Periksa Satu Saksi Kasus Korupsi Perkeretaapian Medan](https://cms.disway.id/uploads/2a57e95b23a6287d79f4effbfd74b295.jpg)
Kasus korupsi jalur kereta api Besitang-Langsa rugikan negara hingga Rp 1,15 triliun--Website Kejagung
Sistem lelang yang dilakukan juga tidak dilengkapi dengan pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis. Selain itu, metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan aturan.
Hal tersebut menyebabkan ada kemungkinan proyek ini tidak dapat digunakan sama sekali atau dikategorikan sebagai total loss.
PB sebagai tersangka dalam kasus ini menerima uang sebesar Rp 2,6 miliar dari para terdakwa dugaan korupsi proyek Besitang-Langsa yang menghubungkan Sumatera Utara dengan Aceh.
Harli mengatakan PB mendapatkan fee tersebut dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan inisial AAS sebesar Rp 1,2 miliar serta dari PT WTJ sebesar Rp 1,4 miliar.
PB telah dinilai melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 16 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam UU No 20/2021 tentang perubahan atas UU No 31 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Selain PB ada tersangka lain yang ditahan di dalam kasus ini, diantaranya adalah NSS dan AGP merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
ASS dan HH Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RMY Ketua Kelompok Kerja (Pokja) pengadaan konstruksi tahun 2017. AG Dirut PT DGY sebagai konsultan perencanaan serta supervisi pekerjaan. FG berperan untuk mengondisikan paket pekerjaan sehingga pelaksanaan lelang dapat berjalan sesuai dengan rencana.(*)
*) Mahasiswa Magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: