Prabowo Sahkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Sahkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana korban PHK dapat 60 persen dari gaji selam 6 bulan-Dok. Partai Gerindra-

HARIAN DISWAYPresiden RI, Prabowo Subianto mengeluarkan aturan baru tentang para buruh atau pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Para buruh berhak untuk mendapatkan uang tunai sebesar 60 persen dari gaji mereka per bulan.

Aturan ini tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 tahun 2025 Tentang Perubahan Atas PP 37/2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Aturan ini disahkan Prabowo pada 7 Februari 2025 lalu. Sejumlah manfaat yang diterima oleh para buruh yang terkena PHK telah diatur dalam Pasal 21.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi pasal 21 peraturan tersebut.

BACA JUGA:Prabowo Minta Tidak Dicalonkan Jadi Presiden Tahun 2029 Kalau Program Pemerintah Tidak Berhasil

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan dari peraturan ini adalah 60 persen dari upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Jumlahnya tidak boleh melebihi batas upah yang telah ditetapkan.

Batas maksimum upah yang ditetapkan adalah sebesar Rp 5 juta. Artinya, para mantan pekerja berhak menerima uang tunai dengan jumlah maksimal Rp3 juta per bulan, yang merupakan 60 persen dari batas upah yang ditetapkan sebesar Rp5 juta.

"Dalam hal upah melebihi batas atas upah maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai sebesar batas atas upah," bunyi kebijakan tersebut.

Jika dibandingkan dengan PP 37/2021, manfaat uang tunai ini lebih besar. Pasalnya, dalam PP 37/2021, tertulis bahwa pekerja yang menjadi korban PHK hanya boleh menerima manfaat uang tunai maksimal selama enam bulan.

Dengan ketentuan 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama, dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

BACA JUGA:Meski Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada PHK Tenaga Honorer di Kementerian dan Lembaga

"Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp5 juta," bunyi pasal 21 PP 37/2021.

Mantan menteri ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menanggapi perubahan kebijakan ini. Ia menuliskan dalam postingan akun sosial medianya, ia mengingat saat ia menjabat pada 2019 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: