Prabowo Sahkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Prabowo Sahkan Aturan Baru, Korban PHK Dapat 60% Gaji Selama 6 Bulan

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 6 tahun 2025 tentang Perubahan atas PP nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), di mana korban PHK dapat 60 persen dari gaji selam 6 bulan-Dok. Partai Gerindra-

Hanif mengusulkan tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), berupa bantuan finansial sementara, pelatihan kerja, hingga layanan penempatan kerja. Selain itu Hanif juga mengusulkan program Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi (JPS) hingga Skills Development Fund (SDF).

Dengan diterbitkan peraturan ini, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih maksimal kepada pekerja. Terutama dalam menjaga stabilitas ekonomi mereka di tengah kondisi yang sulit akibat pemutusan hubungan kerja.

BACA JUGA:Presiden Naikkan Upan 6,5 Persen, DPR Minta Menaker Segera Terbitkan Peraturan Menteri

“Perubahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat perlindungan bg pekerja yg terdampak PHK. Dari inisiatif Menaker Hanif Dhakiri di era Presiden Jokowi-JK hingga kebijakan Presiden Prabowo, JKP menjadi bagian penting dr reformasi jaminan sosial di Indonesia," tutup Hanif.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi para pekerja yang terdampak PHK dan membantu mereka melalui masa transisi menuju pekerjaan baru atau memperbaiki kondisi keuangan mereka.(*)

*) Mahasiswa magang DIP dari Universitas Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: