Presiden Naikkan Upan 6,5 Persen, DPR Minta Menaker Segera Terbitkan Peraturan Menteri

Presiden Naikkan Upan 6,5 Persen, DPR Minta Menaker Segera Terbitkan Peraturan Menteri

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto --Parlementaria Terkini, Foto : Ayu/Man

HARIAN DISWAY - Pemerintah telah mengumumkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5 persen, meskipun sebelumnya buruh meminta kenaikan sebesar 8 hingga 10 persen. Kenaikan ini lebih tinggi dibanding rata-rata kenaikan upah minimum tahun sebelumnya yakni sebesar 3,6 persen.

Di tengah polemik yang terjadi, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengapresiasi kenaikan upah minimum yang lebih berpihak kepada pekerja. 

Ia menilai kenaikan ini yang lebih tinggi dari rata-rata sebelumnya, menunjukkan adanya upaya untuk mencari keseimbangan. “Upaya ini harus kita apresiasi. Setidaknya ada usaha mencari titik temu di tengah,” ucapnya.

Namun demikian, Edy meminta agar kenaikan upah minimum yang diumumkan menjadi standar terendah bagi daerah dalam menentukan Upah Minimum Regional (UMR), atau agar setiap daerah menerapkan kenaikan yang sama sebesar 6,5 persen.

BACA JUGA:Organisasi Buruh Apresiasi Kenaikan Upah, Tapi Kritisi Angka 6,5 Persen: Jangan Abaikan Formulasi Pernghitungan Upah

BACA JUGA:Prabowo Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% untuk Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Legislator dari Dapil Jawa Tengah III ini juga menantikan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan sebagai landasan hukum.

“Segera saja menteri ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan karena pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan formula dan metode kenaikan upah minimum,” imbuhnya.


Dengan adanya formula dan metode kenaikan upah minimum yang jelas, dapat diketahui bagaimana Presiden Prabowo Subianto memutuskan kenaikan sebesar 6,5 persen. 

Hal ini memungkinkan DPR, khususnya Komisi IX yang membidangi ketenagakerjaan untuk menilai apakah kenaikan tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada dan dapat menjamin kebutuhan hidup layak bagi buruh. 

Edy juga menyampikan tingkat inflasi yang menjadi acuan dalam kenaikan upah minimum 2025, sesuai dengan putusan MK adalah inflasi provinsi.

BACA JUGA:Menhub Pastikan Sejumlah Simpul Transportasi Siap Hadapi Nataru 2024/2025

BACA JUGA:Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Menteri Nusron Ingin Optimalkan Peran Badan Bank Tanah

“Kenaikan upah minimum ini harusnya menghitung dulu berapa inflasi provinsi dengan 64 item kebutuhan hidup layak, lalu berapa nilai alfa yang ditetapkan, dan nilai pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: