Koruptor Kerap Tutupi Wajah dari Media, Publik Diminta Tekan DPR Atur Keterbukaan Wajah

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mendorong kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi kepada DPR RI terkait kebiasaan tersangka korupsi yang menyembunyikan wajahnya dari sorotan media.-ayu novita-
HARIAN DISWAY - Tren koruptor menyembunyikan wajah saat tampil di depan publik kini makin marak. Dari masker, kacamata hitam, hingga jaket berkerudung, berbagai cara digunakan untuk menghindari sorotan media.
Menyikapi hal itu, masyarakat didorong menyampaikan aspirasi ke DPR sebagai bahan pertimbangan revisi KUHAP. Khususnya terkait keterbukaan identitas tersangka korupsi.
BACA JUGA:KPK Lelang Serentak Barang Rampasan Koruptor Senilai Rp 122 M di 13 Kantor
Kini, DPR sedang dalam proses merevisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil KPK Johanis Tanak pun mendorong agar masyarakat bisa menyuarakan aspirasinya.
Aspirasi tersebut diharapkan bisa menjadi pertimbangan bagi DPR untuk merevisi peraturan mengenai keterbukaan wajah tersangka. Sehingga bisa menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum.
“Yang pasti para koruptor itu malu, walaupun semua orang sudah tahu siapa dia," jelas Pakar Ilmu Hukum Pidana dan Perdata Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar dikutip disway.id, Sabtu, 12 Juli 2025.
Menurutnya, tersangka koruptor masih memegang azas praduga tak bersalah jika mereka belum disidang atau belum mendapatkan putusan sidang.
BACA JUGA:KPK Soroti Maraknya Korupsi di Sumut: PBJ dan Suap Jadi Titik Rawan
Oleh karena itu, sah-sah saja bagi para tersangka untuk menutupi wajah dari sorotan media.
Lain halnya ketika mereka telah dijatuhi keputusan sidang dan terbukti bersalah.
Pada saat itu, barulah penegak hukum bisa memaksa buka penutup wajah tersebut. (*)
*) Mahasiswa magang dari Prodi English for Creative Industry Universitas Kristen Petra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: