Presiden Naikkan Upan 6,5 Persen, DPR Minta Menaker Segera Terbitkan Peraturan Menteri
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto --Parlementaria Terkini, Foto : Ayu/Man
Politikus PDI Perjuangan itu menduga kenaikan upah minimum 2025 kemungkinan akan berbeda di setiap provinsi. “Jadi nanti akan terjawab kenaikan 6,5 persen yang diumumkan pemerintah ini sebenarnya apa,” sambungnya.
Adapun Edy mengingatkan kenaikan upah minimum 6,5 persen di 2025 akan menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah kemungkinan inflasi yang lebih tinggi dari 6,5 persen yang dipengaruhi oleh kondisi geopolitik dan ekonomi nasional.
Selain itu, rencana pemerintah untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen juga dapat mempengaruhi. “Faktor-faktor ini akan menyebabkan daya beli buruh akan turun yang juga berdampak pada pertumbuhan ekonomi yang turun,” jelas Edy.(*)
*) Mahasiswa Magang Bahasa dan Sastra Inggris Universitas Airlangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: