Bareskrim Polri Ungkap Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadai ke Bank

Bareskrim Polri Ungkap Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadai ke Bank

Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadai Bank--

HARIAN DISWAY - Bareskrim Polri mengungkap bahwa ada sertifikat hak milik (SHM) yang telah terbit di sekitar wilayah pagar laut Bekasi di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang diagunkan ke Bank.

Direktorat Pidana Umum (Dittipidum) Djuhandhani Rahardjo Puro menduga pelaku yang menggadaikan sertifikat itu sudah mendapat keuntungan atas tindakan tersebut. 

“Kami juga sedikit mendapatkan temuan terkait beberapa sertifikat yang ada ini. Kami akan terus dalami karena info yang kami dapatkan, sertifikat ini pun sekarang ada beberapa yang diagunkan di beberapa bank swasta,” ujar Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.

Para penyidik pun menduga para pelaku itu sudah mendapatkan banyak keuntungan.

Oleh karena itu, Djuhandhani Rahardjo meyakini kasus pemalsuan sertifikat tersebut dapat segera ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

                  
Bareskrim Polri Ungkap: Sertifikat Pagar Laut Bekasi Digadai ke Bank--

Adapun itu, dari penyidik Dittipidum telah memeriksa bahwa ada 19 saksi dalam kasus tersebut, di antaranya pegawai kantor Pertahanan Kabupaten Bekasi, Perangkat RT/RW Desa Segarajaya, dan Kepala Desa (Kades) Segarajaya.

Sebelumnya, hasil dari pemeriksaan sejumlah saksi, ada dugaan pemalsuan surat sertifikat pagar laut Bekasi.

Modus operandi yang diduga digunakan pelaku ini mengubah data 93 surat hak milik (SHM).

Laporan tersebut diajukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan laporan polisi nomor LPB/64/2/2025 SPKT/BARESKRIM POLRI.

“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak dan mengubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat, menjadi berlokasi di laut dengan jumlah yang lebih luas dari aslinya,” ujar Djuhandhani.

BACA JUGA:Belum Selesai Kasus Pagar Laut Tangerang, KKP Segel Pagar Laut Bekasi

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ungkap Manipulasi Data dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

Diubahnya data tersebut, dilakukan setelah sertifikat asli atas nama pemegang hak yang sah, diubah menjadi menjadi nama pemegang yang tidak sah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: