Direktur PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Direktur PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax

Gaji dan harta kekayaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan banyak dicari publik usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.-Akun YouTube @kejaksaan-ri-

HARIAN DISWAY – Direktur Penyidikan Jaksa Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS) diduga melakukan manipulasi pembelian dan blending Pertalite menjadi Pertamax

Abdul Qohar menyampaikan, dalam pengadaan produk kilang, RS telah melakukan pembelian (pembayaran) untuk Research Octane Number (Ron) 92 (Pertamax) padahal sebenarnya yang dia beli adalah Ron 90 atau setara dengan Pertalite.

“Dalam pengadaan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian atau pembayaran untuk Ron 92 padahal sebenarnya yang dibeli adalah Ron 90 atau lebih rendah,” ucap Qohar, di Kejaksaan Agung, Jakarta, dikutip Selasa, 25 Februari 2025.

Tidak hanya itu, produk tersebut kemudian dicampur sedemikian rupa agar menjadi Ron 92.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Impor Minyak Mentah Pertamina, Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

BACA JUGA:Kejagung Periksa 70 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina

“Kemudian dilakukan blending di Depo untuk menjadi Ron 92,” lanjutnya. 

Di mana, menurut keterangan Qohar, hal tersebut tidak diperbolehkan atau bertentangan dengan ketentuan yang ada. 

Adapun sebelumnya, RS bersama dengan enam lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 - 2023.

Tujuh orang tersebut yakni:

BACA JUGA:Pertamina Dukung Pemerintah dalam Penataan Penyaluran LPG Subsidi

  1. RS yang merupakan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga. 
  2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional.
  3. YF, menjabat sebagai Direktur Utama Pat Pertamina Internasional Shipping. 
  4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional. 
  5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa. 
  6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim. 
  7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Tim penyidik akan melakukan penahanan terhadap para tersangka 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 24 Februari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyebut bahwa penyidik pada jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. 

Sejalan dengan Harli, Abdul Qohar menjelaskan berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut, tim penyidik menyimpulkan dalam kasus perkara ini terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: