Perjanjian Pra-Nikah dan Hak Menjaga Masa Depan Pasangan

Notaris memberikan penjelasan tentang pentingnya perjanjian pra-nikah, memastikan pasangan memahami setiap aspek hukum yang terlibat. -Ad Share-Pinterest
HARIAN DISWAY - Menikah bukan sekadar menyatukan dua hati. Tetapi juga menyelaraskan hak, kewajiban, dan masa depan bersama.
Di tengah perkembangan zaman, perjanjian pra-nikah menjadi topik yang semakin diperbincangkan.
Terutama bagi mereka yang ingin memastikan kejelasan dalam aspek keuangan dan hukum.
Meski masih menuai stigma, perjanjian itu memiliki dasar hukum yang kuat. Serta dapat memberikan manfaat bagi pasangan yang hendak membangun rumah tangga.
Dalam hukum Indonesia, perjanjian pra-nikah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-undang itu menyatakan bahwa pasangan dapat membuat perjanjian tertulis sebelum pernikahan berlangsung.
BACA JUGA: Pentingnya Belajar Parenting Sebelum Menikah, Bangun Fondasi Keluarga Bahagia
Kesepakatan itu harus disetujui oleh notaris dan didaftarkan bersama akta perkawinan.
Dalam Pasal 139 KUH Perdata, disebutkan pula bahwa perjanjian itu dapat mengatur kriteria harta, kewajiban keuangan, serta hak-hak lain yang dianggap perlu selama pernikahan berlangsung.
Perjanjian pra-nikah tidak sekedar memisahkan aset. Tetapi juga dapat berisi berbagai kesepakatan terkait tanggung jawab ekonomi, kepemilikan usaha, serta pengelolaan aset bersama.
Dengan adanya dokumen resmi itu, pasangan memiliki landasan hukum yang jelas jika di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Diskusi terbuka antara pasangan tentang perjanjian pra-nikah, langkah awal untuk menciptakan kejelasan dan kepercayaan dalam hubungan. --Pinterest
BACA JUGA: Evolusi Tren Pernikahan Minimalis: Sederhana, Bermakna, dan Tak Lekang oleh Waktu
Masyarakat sering menganggap perjanjian pra-nikah sebagai tanda ketidakpercayaan dalam hubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: