Perjanjian Pra-Nikah dan Hak Menjaga Masa Depan Pasangan

Perjanjian Pra-Nikah dan Hak Menjaga Masa Depan Pasangan

Notaris memberikan penjelasan tentang pentingnya perjanjian pra-nikah, memastikan pasangan memahami setiap aspek hukum yang terlibat. -Ad Share-Pinterest

Namun, di berbagai negara, perjanjian itu sudah menjadi praktik umum sebagai bentuk perlindungan bagi kedua belah pihak.

Tanpa perjanjian itu, seluruh harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap sebagai harta bersama. Sehingga pembagiannya dapat menimbulkan kemunduran.

BACA JUGA: Kini Bisa Akad Nikah di Luar Hari Kerja KUA, Begini Syaratnya!

Hal itu juga terjadi dalam situasi ketika salah satu pihak memiliki utang pribadi sebelum menikah.

Dengan adanya kesepakatan tertulis, beban finansial tersebut tidak akan berpengaruh pada pasangan.

Selain itu, perjanjian tersebut juga dapat mengatur hak-hak lain. Seperti kewajiban finansial setelah perceraian, kepemilikan properti, serta hak atas warisan.

Bagi pasangan yang memiliki bisnis sendiri, perjanjian itu bisa menjadi jaminan bahwa usaha yang dibangun sebelum menikah tetap dalam kendali pribadi. Dan tidak mencakup kepemilikan bersama.


Dokumen resmi perjanjian pra-nikah yang ditandatangani oleh pasangan, simbol komitmen untuk melindungi hak dan kewajiban masing-masing. --Pinterest

BACA JUGA: Video Penghulu Larang Akad Nikah di Akhir Pekan Viral, Ini Klarifikasi Kemenag

Proses penyusunan perjanjian pra-nikah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi agar perjanjian itu sah secara hukum:

Diskusi Bersama – Kedua pihak harus memahami tujuan serta isi perjanjian dengan mempertimbangkan kepentingan masing-masing.

Konsultasi dengan Ahli Hukum – Notaris atau pengacara dapat membantu merancang perjanjian yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Bring Back the Spark Hidupkan Kembali Romansa dalam Pernikahan

Pembuatan Dokumen Resmi – Perjanjian harus dibuat dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Pengesahan Notaris – Untuk memiliki kekuatan hukum, perjanjian itu harus disetujui oleh notaris sebelum pernikahan dilangsungkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: