Belum Usai! LBH Jakarta Terima 526 Aduan Terkait BBM Oplosan

Belum Usai! LBH Jakarta Terima 526 Aduan Terkait BBM Oplosan

Pertamax dan Pertalite memiliki pengaruh yang berbeda meskipun sama-sama diproduksi oleh Pertamina. --Pinterest

HARIAN DISWAY - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menerima ratusan laporan pengaduan dari masyarakat terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) Oplosan. Hingga Senin, 3 Maret 2025, LBH Jakarta telah menerima aduan keresahan dari masyarakat pengguna bahan bakar Pertamax.

“Sudah 526 pengaduan yang masuk,” ungkap Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan terkait total pengaduan keresahan. Laporan pengaduan diterima LBH Jakarta diterima melalui online sekaligus offline.

Melalui sesi konferensi pers, LBH Jakarta telah membuka posko pengaduan secara resmi sejak Jumat, 28 Februari 2025. Posko tersebut menerima pengaduan keresahan pengguna pertamax yang diduga telah dioplos sejak tahun 2018 hingga 2023.

Masyarakat yang mengalami kerugian dapat membuat pengaduan dengan ketentuan syarat yang ditetapkan oleh LBH Jakarta.

BACA JUGA:Kejagung: Oplosan Pertalite Jadi Pertamax Terjadi pada 2018-2023, Bukan Sekarang!

BACA JUGA: Pertamina Pastikan Pertamax Bukan Oplosan, Bantah Isu di Media Sosial

Fadhil menyebut bahwa masyarakat dapat memberikan kejelasan mengenai lampiran bukti meliputi sejak kapan menggunakan pertamax, kemudian lampiran biaya yang dikeluarkan, serta dampak kerusakan dari kendaraan.

Lebih lanjut tim LBH Jakarta akan melakukan analisa sebagai step pertama untuk memutuskan langkah yang diambil untuk selanjutnya. Menurut Fadhil, jika memang kerugian cukup signifikan maka Pertamina harus memberikan kompensasi kepada korban.

Dalam analisa yang dilakukan, LBH tidak serta merta menerima semua laporan melainkan juga mempertimbangkan kebutuhan yang sesuai dengan aduan masyarakat.

“Tergantung, harus dipelajari data pengaduan dulu kira-kira kebutuhannya apa,” ujar Fadhil.

BACA JUGA:Direktur PT Pertamina Patra Niaga Jadi Tersangka, Diduga Oplos Pertalite Jadi Pertamax

BACA JUGA:Begini Skema Pengoplosan BBM Pertamina Menurut Kejagung

Direktur LBH Jakarta tersebut juga menyebutkan bahwa pemeriksaan mendalam harus dilakukan untuk menemukan fakta-fakta yang dapat diterima oleh masyarakat. LBH Jakarta akan membentuk tim gabungan yang terdiri dari para ahli dan masyarakat untuk melakukan pemeriksaan tersebut.

“Dalam konteks tersebut, maka warga memiliki hak untuk mengambil langkah hukum sesuai kebutuhannya,” terang Fadhil.

Fadhil memandang posko pengaduan yang dilakukan oleh LBH Jakarta akan membantu korban yang terdampak untuk melakukan klaim atas kerugian. Masyarakat yang resah dan merasa dirugikan pada kasus Pertamax oplos diimbau untuk mengadukan problem tersebut kepada LBH Jakarta.

Kasus pertamax oplos mencuat ketika Kejaksaan Agung membongkar sisi gelap Pertamina dalam korupsi tata kelola minyak. Pertamina dinyatakan bersalah dan melanggar hukum akibat melakukan oplos BBM jenis pertalite menjadi pertamax.

BACA JUGA:Kejagung Pastikan BBM Pertamina yang Beredar Saat Ini Aman

BACA JUGA:Buntut Isu Pengoplosan BBM, Komisi VI DPR Jadwalkan Panggil Pertamina pada 12 Maret 2025

Hal ini kemudian menjadi titik amarah masyarakat, terutama pengguna bahan bakar pertamax yang merasa tertipu oleh Pertamina. Masyarakat yang menjadi korban tipuan mulai mengadukan tindakan PT Pertamina tersebut ke LBH Jakarta sejak tanggal 26 Februari 2025 untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (*)

*) Mahasiswa Magang dari prodi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: