Gelonggong Ayam Sayur

Gelonggong Ayam Sayur

ILUSTRASI Gelonggong ayam sayur. Pedagang Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, ditangkap polisi karena menggelonggong ayam.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

BACA JUGA:Resep Ayam Gulung Rumput Laut, Lezat, Sehat, dan Praktis untuk Segala Suasana

”Orang kecil” seperti Soyib pun melakukan kecurangan. Merugikan masyarakat, bukan hanya dari segi harga ayam, juga potensi rusaknya kesehatan konsumen. 

Di hari yang sama, jaksa dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya (AZ), ditangkap petugas Kejaksaan Tinggi Jakarta. Azam diduga nyolong uang barang bukti perkara senilai Rp 11,5 miliar dalam kasus investasi bodong Robot Trading Fahrenheit.

Di kasus itu sekitar 1.500 orang investor jadi korban investasi. Pelakunya, Hendry Susanto, sudah dihukum. Asetnya disita jaksa. Pada 23 Desember 2023 dilakukan eksekusi pengembalian barang bukti uang tunai hasil sitaan kepada para korban investasi. Nilainya Rp 61,4 miliar.

Ketika uang akan dibagikan, kuasa hukum para korban Oktavianus Setiawan dan inisial BG mengajak jaksa Azam mencuri uang itu. Maksudnya, tidak dibagikan semua.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta Patris Yusian Jaya dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025, mengatakan:  ”Seyogianya uang tersebut (Rp 61,4 miliar) dikembalikan kepada para korban Robot Trading Fahrenheit yang diwakili kuasa hukum saudara BG dan saudara OS (Oktavianus). Tapi, kuasa hukum bekerja sama dengan oknum jaksa berinisial AZ dengan hanya mengembalikan sebesar Rp 38,2 miliar.” 

Sisanya, separuh untuk Azam, Rp 11,5 miliar. Separuh lagi ditilap Oktavianus dan BG. Akhirnya ketahuan. Sebab, korban investasi protes, ada yang tidak kebagian pembagian duit itu. Ada juga yang merasa uang pembagiannya kurang. Lalu, pihak Kejaksaan Tinggi Jakarta mengusut.

Azam ditangkap saat menjabat kepala Seksi Intel Kejari Landak, Kalimantan Barat. Azam, Oktavianus, dan BG ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Azam dikenai Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

BG disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a, huruf b, Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oktavianus masih dalam proses pemeriksaan sebagai saksi di kasus itu.

Sehari sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan enam pejabat Pertamina lainnya jadi tersangka dan ditahan. 

Mereka mengoplos BBM produk kilang pada jenis RON 88 dan RON 90 agar dapat menghasilkan RON 92 (Pertamax). Para tersangka melakukan itu sejak 2018 sampai 2023. Akibatnya, negara dirugikan Rp 193 triliun.

Pengoplosan terjadi di terminal PT Orbit Terminal Merak yang dimiliki bersama-sama oleh Kerry dan tersangka GRJ.

Korupsi itu dibantah pihak Pertamina. Tidak ada pengoplosan. Tetapi, kemudian Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menegaskan, pengoplosan memang terjadi dengan dilengkapi alat bukti. Hal itu menanggapi pernyataan PT Pertamina yang menyebut tidak ada pengoplosan BBM Pertamax.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: