Inilah Sembilan Orang Saksi yang diperiksa Kejagung Atas Kasus Pertamina Hari ini

Inilah Sembilan Orang Saksi yang diperiksa Kejagung Atas Kasus Pertamina Hari ini

Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar-Foto Istimewa-

HARIAN DISWAY - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan orang saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 pada Selasa, 4 Maret 2025. 

Adapun sembilan orang saksi yang diperiksa oleh penyidik adalah: 

BMT, Manager Performance Governance PT Kilang Pertamina International

TM, Senior Manager Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina International

AFB, Manager Research Pricing PT Pertamina Patra Niaga

BG, Koordinator Hukum pada Sekretariat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 

MR, Director of Risk Management PT Pertamina International Shipping

BP, Director of Crude and Petroleum Tanker PT Pertamina International Shipping

AS, Director of Gas Petrochemical and New Business PT Pertamina International Shipping

LSH, Manager Product Trading ISC periode 2017-2020/ Manager SCMDM Direktorat Logistik dan Infrastruktur PT Pertamina (Persero) 

EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak da Gas Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM. 

BACA JUGA:Kejagung Periksa Tiga Saksi dan Tujuh Tersangka Kasus Pertamina

"Sembilan orang saksi itu diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjsama (KKKS) tahun 2018-2023 atas nama tersangka YF dkk," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar dalam keterangan tertulis. 

Diberitakan Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya adalah petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: